Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung mergernya dua perusahaan telekomunikasi yaitu PT Indosat Tbk bersama PT Tri Indonesia menjadi PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) dan meminta perusahaan itu tetap memperhatikan prinsip bisnis salah satunya lewat perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat.
“PT Indosat dan PT Hutchison 3 Indonesia tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” ujar Direktur Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail dalam keterangannya dikutip, Selasa (9/11/2021).
Kementerian Kominfo juga ditugaskan melakukan evaluasi kepada IOH sesuai dengan regulasi yang berlaku. Evaluasi itu dilakukan setelah Kementerian Kominfo menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan dua penyelenggara telekomunikasi itu.
Ismail menegaskan bahwa PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk selanjutnya perlu melakukan beberapa syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Kominfo Sahkan Merger Indosat dan Tri Indonesia
“Syarat yang pertama IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025, dengan jumlah paling sedikit sesuai dengan yang disampaikan dalam proposalnya,” ujarnya.
Selanjutnya IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga 2025, dengan jumlah desa atau kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
Adapun syarat dari ketentuan lainnya, prinsip penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia sebagai perusahaan gabungan wajib mengembalikkan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 5 MHz FDD atau 2x5 MHz di pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama satu tahun, dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 Ghz. Terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani,” ujar Ismail.
PT. Indosat Ooredoo Hutchison Tbk juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai hasil aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Pengamat Prediksi Kinerja Indosat Terus Membaik Usai Merger Dengan Tri
“Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo untuk perizinan penyelenggaraan dan perizinan frekuensi atau izin pita frekuensi, setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo dari pemohon,” katanya.
Persetujuan prinsip dari Kementerian Kominfo tidak mengurangi segala kewajiban kedua perusahaan, baik dari PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia kepada negara, pemerintah, maupun pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, serta semaksimal mungkin untuk melindungi dan menjaga sumber daya manusia bangsa Indonesia di masing-masing perusahaan,” tutup Ismail. [Antara]