Suara.com - GoTo, perusahaan merger dari Gojek dan Tokopedia, merespons soal gugatan Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology. Gugatan ini menyoal soal penggunaan nama GoTo.
Astrid Kusumawardhani selaku Corporate Affairs GoTo menyatakan, pihaknya sudah mengetahui gugatan tersebut. Mereka juga akan menghormati proses yang sedang berjalan.
"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan," tutur Astrid saat dikonfirmasi, Selasa (9/11/2021).
Ia melanjutkan, perusahaan juga sudah mendaftarkan merek GoTo ke badan atau lembaga terkait. Mereka berkomitmen untuk memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Pakai Nama GoTo, Gojek Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun
"Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan penggunaan nama GoTo digugat oleh PT Terbit Financial Technology.
Mereka menuntut Rp 2,08 triliun kepada Gojek dan Tokopedia melalui gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Gugatan itu khususnya dilayangkan pada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Berikut isi permohonan PT Terbit Financial Technology ke Pengadilan Niaga Jakpus:
Baca Juga: Gegara Nama 'GoTo', Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun
Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek “GOTO” milik penggugat.
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan kerugian immateriil Rp250 miliar.
Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Tidak hanya itu, Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.
Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik dan meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pohak GoTo.