Suara.com - Fintech ilegal kini makin gencar diberantas pemerintah karena banyak yang merugikan masyarakat, terutama dalam penyalahgunaan data pribadi.
Ketua dan Pendiri Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja mengatakan, praktek penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh fintech ilegal menjadi sumber berbagai masalah identity fraud.
Untuk meminimalisirnya, Ardi menyebut, para fintech dapat memanfaatkan layanan TTE tersertifikasi, proses e-KYC (Know Your Customer) atau verifikasi data pengguna.
Semua ini menggunakan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan deteksi kehidupan (liveness detection).
"Hal ini dapat diperkuat dengan penerbitan sertifikat elektronik, sebagai bukti dari identitas digital terverifikasi yang sah dan dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik," ungkapnya dalam rilis yang diterima, Jumat (5/11/2021).
Sati Rasuanto, CEO dan Co-founder VIDA mengungkapkan, dengan kemampuan memverifikasi data pengguna fintech, melakukan autentikasi dan tanda tangan secara digital, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau PSrE seperti VIDA memiliki peran strategis sebagai trusted layer.
![Ilustrasi tanda tangan elektronik, VIDA. [VIDA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/11/05/56195-vida.jpg)
Menurutnya, ini tidak hanya memberi rasa terlindungi saat bertransaksi secara digital, namun juga membantu pengguna berperilaku secara aman di dunia digital.
"Rasa aman ini menjadi krusial dalam membangun ekosistem ekonomi digital, di mana setiap pemainnya memiliki rasa saling percaya," kata Sati yang juga menjabat sebagai Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force at the Indonesian Fintech Association (AFTECH).
Menurutnya, mengingat bahwa aktivitas dalam fintech bersifat nirbatas dan tanpa tatap muka secara fisik.
Baca Juga: Duh! 89 Persen Kata Sandi Orang Indonesia Masih Lemah
Ia menambahkan, di samping kepatuhan pada regulasi, prinsip digital trust dalam melindungi privasi dan keamanan data pengguna ini harus menjadi kesadaran bersama.