Ponsel Wajib Punya TKDN 35 Persen, Xiaomi Tak Keberatan

Kamis, 04 November 2021 | 18:27 WIB
Ponsel Wajib Punya TKDN 35 Persen, Xiaomi Tak Keberatan
Ilustrasi logo Xiaomi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru bicara Xiaomi Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah Indonesia terkait perubahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel dari 30 ke 35 persen.

"Xiaomi Indonesia menyambut baik kebijakan pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G dan 5G," kata Xiaomi saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (4/11/2021).

Xiaomi juga memastikan untuk selalu bekerja sama dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan dalam mendorong tumbuhnya industri telekomunikasi dalam negeri.

"Termasuk kesiapan dalam memenuhi ketentuan TKDN yang sudah diputuskan," jelasnya.

Baca Juga: Xiaomi 11T dan 11T Pro Rilis Malam Ini, Intip Bocoran Spesifikasinya

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Baca Juga: Catat! Xiaomi 11T 5G Masuk Indonesia 4 November, Ini Bocorannya

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI