Suara.com - Pembahasan Rencana Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU PDP, yang akan memberikan pelindungan privasi untuk warga negara dan memastikan akuntabilitas pelindungan data pada sektor bisnis dan publik.
Selain itu, harus memastikan pembentukan lembaga pengawas independen yang mandatnya adalah untuk melakukan pengawasan implementasi RUU PDP.
Namun, salah satu poin perdebatan utama antara pemerintah dan DPR justru berkaitan dengan susunan dan struktur dari lembaga pengawas ini.
Pembentukan Otoritas Pelindungan Data/Data Protection Authority (DPA) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan RUU PDP.
Sangat penting untuk memahami peran kunci dan dampak dari keberadaan DPA, yang independen terhadap ekosistem pelindungan data dan lansekap kebijakan data di Indonesia.
![Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/09/08/14085-pencurian-data-pribadi.jpg)
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menyatakan bahwa pembentukan otoritas independen itu penting.
"Mengingat, lembaga ini tidak hanya mengawasi pengendali dan pemroses data dari pihak swasta tetapi juga aktivitas pemrosesan data dari badan publik atau pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/10/2021).
Dalam skala internasional, keberadaan lembaga pengawas independen akan membantu Indonesia dalam mencapai derajat kepatuhan dan keselarasan dengan standar global undang-undang PDP dan implementasi peraturannya.
Baca Juga: Segera Cek! Sebanyak 11 Aplikasi di Google Play Store Diduga Curi Data Pengguna
Sejumlah negara telah merevisi peraturan PDP mereka untuk dapat membentuk lembaga pengawas independen.