Suara.com - Aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional besutan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali muncul di Google Play Store setelah sempat menghilang selama satu hari.
"Alhamdulillah pada hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober, Signal yang menghilang sudah kembali," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Choiruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Taslim menjelaskan setelah sempat menghilang, Korlantas Polri segera melakukan koordinasi dengan Google yang melakukan sempat menurunkan aplikasi itu pada pekan ini.
Korlantas mengatakan Google menurunkan aplikasi Signal dari Play Store untuk melakukan verifikasi karena hanya dalam tempo empat bulan sudah diunduh lebih dari 140.000 kali, sementara aplikasi itu terhubung dengan instansi pemerintah, yakni Polri, Bapenda, dan Dukcapil.
Baca Juga: Aplikasi Signal Raib dari Google Play Store, Ini Penjelasan Polisi
"Secara lisan sudah kami jelaskan bahwa memang aplikasi Signal dibangun Polri dengan bekerja sama atau menggandeng pihak swasta untuk mendukung programnya," kata Taslim.
Taslim mengatakan keterlibatan pihak swasta adalah sebuah keniscayaan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak mampu dilakukan instansi penyelenggara, misalnya melibatkan perusahaan jasa switcher yang memiliki izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai pengatur lalu lintas pembayaran.
Kemudian melibatkan pihak perbankan atau modern channel sebagai mitra penerima pembayaran atau PT Pos sebagai mitra yang melayani jasa antaran.
Dalam upaya mengembalikan aplikasi Signal ke Google Play Store, Korlantas Polri telah melayangkan surat ke Google pada Rabu (27/10/2021) untuk memberikan penjelasan secara resmi dan meminta agar aplikasi itu kembali ditampilkan.
Korlantas mengatakan aplikasi Signal adalah bentuk pelayanan modern, berkualitas, transparan dan transformatif kepolisian kepada publik.
Baca Juga: Biaya Komisi di Google Play Store Turun, Jadi Setengah Harga
Signal adalah aplikasi yang dirancang dan dibangun Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan Polri dan pemangku kepentingan dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan SWDKLJ.
Signal sendiri merupakan pengembangan dari aplikasi Samsat Online Nasional atau Samolnas. Saat ini aplikasi itu sudah bisa digunakan di 28 provinsi dan belum bisa diakses di Kaltim, Kaltara, NTT, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat. Korlantas Polri menargetkan akhir November 2021 seluruh provinsi sudah terkoneksi aplikasi Signal. [Antara]