TKDN Naik Jadi 35 Persen, Oppo: Kami Sudah 36 Persen

Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:22 WIB
TKDN Naik Jadi 35 Persen, Oppo: Kami Sudah 36 Persen
Oppo mengklaim ponselnya di Indonesia sudah memiliki TKDN 36 persen. Foto: Logo Oppo. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto mengaku tidak masalah soal aturan kenaikan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel yang naik dari 30 ke 35 persen.

Ia beralasan, Oppo saat ini memiliki dua pabrik perakitan di Indonesia, yakni PT Selalu Bahagia Bersama dan PT Bright Mobile Telecommunication.

"Kemarin saya sempat ngobrol sama orang pabrik, mereka pernah satu produk (ponsel) itu tembus ke 36 persen (TKDN). Jadi buat kami, enggak susah," ujar Aryo saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Aryo menjelaskan, kenaikan TKDN bisa diperoleh lewat berbagai faktor, mulai dari software, hardware, hingga investasi. Cara Oppo Indonesia untuk menaikkan nilai TKDN sendiri dilakukan lewat hardware.

Baca Juga: Kantongi Sertifikasi 3C, Oppo Reno 7 Pro Segera Dirilis?

"Hardware dalam artian itu seperti adapter, kabel data, case, packaging, dll. Ada pula dari nilai investment kami di sana untuk menaikkan TKDN," ujarnya.

Dengan bekal ini, tambah Aryo, Oppo Indonesia siap mengikuti aturan pemerintah soal kenaikan TKDN menjadi 35 persen.

"Jadi dari Oppo enggak masalah," jelas Aryo.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.

Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.

Baca Juga: Kolaborasi Penting untuk Akselerasi Teknologi 5G di Indonesia

"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.

"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.

Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.

"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI