Pengembangan Internet 5G, Kominfo: Penguasaan Frekuensi oleh Televisi Masih Jadi Kendala

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 18:16 WIB
Pengembangan Internet 5G, Kominfo: Penguasaan Frekuensi oleh Televisi Masih Jadi Kendala
Ilustrasi tentang teknologi jaringan 5G (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan beberapa tantangan penyediaan pita frekuensi untuk pengoperasian jaringan internet 5G di Indonesia, salah satu tantangan yang paling dominan adalah frekuensi yang saat ini masih digunakan layanan siaran televisi dan satelit.

"Untuk low band (pita 700 MHz), bersyukur dengan adanya UU Cipta Kerja kita akhirnya memiliki jalan. Kita bisa memanfaatkan ini di tahun depan, karena selama ini jalan ini sulit untuk ditembus,” kata Direktur Penataan Sumber Daya Kementerian Kominfo Denny Setiawan dalam webinar, Rabu (27/10/2021).

Pita frekuensi 700 MHz sebelum ada UU Cipta Kerja digunakan untuk siaran TV Analog namun kini sedang dalam tahap migrasi. Setelah UU Cipta Kerja diteken, kebijakan Analog Switch Off (ASO) hadir dan mengharuskan siaran analog bermigrasi ke ranah digital paling lambat November 2022.

Selain untuk mendukung layanan siaran tv digital di Indonesia, pita 700 MHz juga dapat digunakan untuk implementasi dan pengembangan jaringan 5G.

Baca Juga: Kolaborasi Penting untuk Akselerasi Teknologi 5G di Indonesia

Tantangan lainnya muncul untuk pemanfaatan pita middle band frekuensi 2,6 GHz yang saat ini pemanfaatannya didominasi untuk siaran-siaran TV Satelit. Sebagai solusi penyediaan pita 2,6 GHz itu, Kementerian Kominfo akan menunggu sampai masa izin dari TV satelit itu berakhir di 2024.

"Bisa lebih cepat, percepatannya tentu menunggu yang kini sedang berproses," ujar Denny.

Pada penyediaan pita middle band 3,5 GHz, tantangan yang dihadapi adalah saat ini frekuensi tersebut digunakan oleh operator satelit nasional serta satelit asing. Dengan masih panjangnya kontrak penggunaan pita frekuensi itu, Kementerian Kominfo memilih untuk melakukan moratorium izin.

"Jadi untuk satelit asing kami tidak lagi memberikan izin, nah untuk yang sudah ada atau eksisting kami sudah berkirim surat untuk melakukan migrasi,” ujar Denny.

Untuk pita 3,5 GHz itu, Kementerian Kominfo akan mulai berproses pada 2023. Terakhir untuk penyediaan pita high band di 26-28 GHz yang dinilai paling ideal untuk kehadiran 5G masih dalam masa kajian.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Jangan Cuma Jadi Konsumen di tengah Pengembangan 5G

“Ekosistemnya kita lagi bertumbuh, jadi kami harus hati- hati. Karena bandwith-nya memang besar, tapi area yang dijangkaunya sangat kecil. Kami harus pikirkan fiberisasinya,” kata Denny.

Selain menyediakan pita frekuensi, Denny juga menyebutkan persiapan SDM untuk memanfaatkan jaringan 5G harus dilakukan sejak saat ini agar potensi dan peluang yang dihadirkan bisa lebih besar mendukung ekonomi Indonesia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI