Dibobol Peretas, BSSN Diminta Evaluasi oleh Ketua DPR

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 27 Oktober 2021 | 02:16 WIB
Dibobol Peretas, BSSN Diminta Evaluasi oleh Ketua DPR
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan peretasan website Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sehingga institusi tersebut diminta mengevaluasi diri setelah kejadian tersebut.

"Saya sungguh terkejut, BSSN yang menjadi tameng utama keamanan siber Indonesia justru kena retas," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Dia menegaskan bahwa peretasan website BSSN adalah isu serius bagi keamanan siber Indonesia. Puan menilai, peretasan tersebut harus menjadi evaluasi bagi BSSN yang diberi tugas khusus oleh pemerintah dalam hal teknis sistem keamanan siber.

Menurut dia, kalau "tameng" utama keamanan siber Indonesia bisa diretas, dikhawatirkan website pemerintah lainnya yang menyimpan data publik bisa dengan mudah disusupi.

Baca Juga: BSSN Diretas, DPR Minta RUU KKS Segera Dibahas

Puan mengatakan, BSSN perlu mengaudit secara teknis terkait adanya celah sistem keamanan yang disusupi peretas atau "hacker" lalu segera berbenah diri secara teknologi maupun sumber daya manusia.

“Setelah berbenah, baru bisa melaksanakan tugas keamanan siber. Karena tidak mungkin melindungi keamanan siber pemerintah, kalau belum bisa melindungi diri sendiri,” ujarnya.

Menurut Puan, BSSN sebagai badan resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk keamanan siber bisa bekerja lebih optimal lagi dengan sumber daya yang ada.

Seperti diwartakan sebelumnya BSSN mengaku telah mengalami insiden web defacement pada 21 Oktober lalu. Hingga kini situs yang berisi daftar malware yang dikelola BSSN itu masih dinonatifkan.

BSSN mengatakan tidak ada data milik publik yang dirampas dalam pembobolan tersebut. Belum diketahui kapan website tersebut akan hidup kembali. [Antara]

Baca Juga: BSSN Dibobol, Indonesia Butuh UU Keamanan Siber

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI