"Mayoritas DPR menginginkan otoritas yang independen, sedangkan pemerintah ingin otoritas itu di bawah kendali Kementerian Kominfo. Sebetulnya, jika RUU PDP ini sudah selesai, DPR bisa fokus membahas RUU KKS," katanya.
Dia menilai RUU PDP dan RUU KKS sama-sama penting dan keduanya saling melengkapi sehingga diharapkan RUU PDP segera selesai, agar RUU KKS bisa kembali dibahas.
Menurut dia, dengan RUU KKS, negara akan punya sistem nasional yang menjaga agar siber secara nasional aman dan tahan dari berbagai serangan-serangan. [Antara]