Suara.com - Product Marketing Manager Samsung Electronics Indonesia, Ilham Indrawan mengaku siap mematuhi aturan baru soal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) perangkat 4G dan 5G yang naik dari 30 persen menjadi 35 persen.
"Kami Samsung Indonesia selalu berusaha comply terkait regulasi ini," ujar Ilham dalam konferensi pers virtual, Senin (25/10/2021).
Ilham mencontohkan, perangkat yang sudah melebihi nilai TKDN di atas 35 persen saat ini adalah Samsung Galaxy M52 5G.
Ia memang tidak menyebutkan berapa nilai rinci TKDN di perangkat. Namun jika dilihat dari situs Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Samsung Galaxy M52 5G memang sudah melebihi nilai TKDN 38,30 persen.
"Jadi enggak usah khawatir. Galaxy M52 5G sudah memenuhi kebutuhan regulasi pemerintah. Kami sudah siap untuk saat ini maupun tahun depan," jelas Ilham.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengumumkan bahwa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi pada setiap perangkat 4G dan 5G untuk bisa beredar dan digunakan di Indonesia adalah 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.
Plate mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 12 Oktober 2021 lalu, tentang standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis teknologi Long Term Evolution (LTE) dan International Mobile Telecommunication (IMT)-2020 5G, serta perangkat base station yang menggunakan teknologi LTE dan IMT-2020 5G yang bekerja pada pita spektrum 850 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz.
"Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN perangkat subscriber 4G dan 5G naik dari sebelumnya yang hanya 30 persen. Kewajiban pemenuhan TKDN 35 persen menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Kominfo sebelum diedarkan atau dijual di Indonesia," kata Plate.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri sehingga dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur teknologi komunikasi berbasis 4G dan 5G.
"Ketentuan ini untuk memastikan dorongan dan dukungan konkrit bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G," katanya.
Ketentuan TKDN sebesar 35 persen akan diberlakukan dalam enam bulan sejak peraturan menteri ditetapkan.
"Untuk itu, vendor perangkat telekomunikasi diharapkan dapat segera menyesuaikan," ujarnya.