Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tercatat mengajukan permintaan ke Google untuk menghapus 254.339 konten selama periode Januari hingga Juni 2021.
Secara rinci, Kementerian Kominfo mengajukan 358 permintaan dengan 254.339 konten yang dihapus. Selain Kominfo, Google juga mengungkap beberapa permintaan dari lembaga pemerintah Indonesia lain di periode tersebut.
Tercatat sebanyak dua permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada Google dengan 51 konten yang dihapus, kemudian satu permintaan berdasarkan perintah pengadilan kepada pihak ketiga dengan satu konten yang dihapus, lalu satu permintaan dari pihak lain dengan 10 konten yang dihapus.
Jika ditotal, ada 362 permintaan yang diajukan pemerintah Indonesia dengan 254461 item konten yang dihapus ke Google selama Januari hingga Juni 2021.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Paling Banyak Minta Hapus Konten ke Google
Pemerintah Indonesia sendiri dinyatakan sebagai negara paling banyak yang meminta penghapusan konten di Google berdasarkan jumlah item. Indonesia memimpin dengan permintaan lebih dari 500.000 URL, dikutip dari ZDnet, Minggu (24/10/2021).
Di bawah Indonesia ada Rusia, yang kemudian diikuti oleh negara seperti Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.
Selain itu, Google juga merilis kategori lain sebagai negara dengan jumlah permintaan terbanyak. Untuk kategori ini, Rusia menduduki posisi pertama.
Sementara posisi dua sampai 10 besar lain ditempati oleh India, Korea Selatan, Turki, Pakistan, Brasil, Amerika Serikat, Australia, Vietnam, dan Indonesia.
Adapun jenis permintaan produk yang dihapus dari platform Google terdiri dalam bentuk Blogger, Gmail, Google Docs, Google Play Apps, Situs Google, Google Search, hingga YouTube.
Baca Juga: Ulang Tahun Dirayakan Google Doodle, Siapa Ellya Khadam Sebenarnya?
Sementara jenis konten yang dihapus adalah kategori seperti privasi dan keamanan, aturan terkait barang dan jasa, impersonate atau peniru, konten dewasa, hak cipta, kekerasan, ujaran kebencian, kejahatan, keamanan nasional, dan lainnya.
Vice President of Trust and Safety Google, David Graff menyatakan, seiring meningkatnya penggunaan layanan Google selama bertahun-tahun, laporan transparansi mereka menunjukkan adanya jumlah permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, baik dalam bentuk volume permintaan maupun jumlah item individual dari konten.
"Laporan transparansi yang mencakup Januari hingga Juni 2021 menunjukkan volume tertinggi yang pernah kami lihat di kedua pengukuran hingga saat ini," kata Graff dalam blog resmi Google.
Selain itu, faktor peningkatan permintaan terjadi berkat undang-undang yang mengharuskan informasi dihapus dari platform online. Ia mengaku peraturan itu masing-masing berbeda di tiap negara.
"Undang-undang mengharuskan penghapusan konten untuk berbagai masalah, mulai dari ujaran kebencian, konten dewasa, misinformasi terkait kesehatan, pelanggaran privasi, hingga kekayaan intelektual," tambah Graff.
Lebih lanjut, Graff mengatakan bahwa banyak dari undang-undang ini yang berusaha untuk melindungi pengguna di platform online dan sesuai dengan kebijakan maupun pedoman komunitas Google.
Dengan begitu, peraturan tiap negara dapat membantu Google untuk memberikan pengalaman yang baik saat mereka menggunakan layanan miliknya.