Ini Kerugian Jika Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 12:10 WIB
Ini Kerugian Jika Tak Bayar Pinjaman di Pinjol Legal
Ada risiko yang harus dihadapi nasabah jika tak membayar pinjaman di pinjol legal. Foto: Ilustrasi konsep bisnis Fintech (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melihat masih banyak persepsi yang keliru soal pinjaman online (pinjol) hingga masyarakat tidak mau membayar pinjaman kepada pinjol legal.

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, dikutip Sabtu (23/10/2021).

Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: AFPI: Jangan Salah Kaprah, Pinjaman Online Harus Tetap Dibayar

Jika tidak membayar pinjaman dari layanan pinjol legal, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik. Skor kredit sangat berpengaruh terhadap pinjaman.

Misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi. Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.

AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada pinjol legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar. Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

Baca Juga: Nasabah Mau Bayar Hutang Pinjaman Pinjol Legal, Malah Tertipu, Nomor Diblokir

AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI