Data KPAI Bocor, Dijual Murah! Hanya Rp 35.000 per Data

Jum'at, 22 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Data KPAI Bocor, Dijual Murah! Hanya Rp 35.000 per Data
Ilustrasi kejahatan siber [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menegaskan, hal ini tentu menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, perlu dilakukan forensik digital untuk mengetahui celah keamanan mana yang dipakai untuk menerobos, apakah dari sisi SQL (Structured Query Language) sehingga diekspos SQL Injection atau ada celah keamanan lain.

Pratama menjelaskan, sebaiknya penguatan sistem dan SDM harus ditingkatkan. Adopsi teknologi utama untuk pengamanan data juga perlu dilakukan.

Ia menganggap Indonesia masih rawan peretasan karena memang kesadaran keamanan siber masih rendah.

Pratama menyebut hal terpenting saat ini adalah dibutuhkannya UU PDP yang tegas dan ketat seperti di Eropa.

"Ini menjadi faktor utama, banyak peretasan besar di tanah air yang menyasar pencurian data pribadi," tegas Pratama.

Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]

Lebih lanjut, Pratama menerangkan bahwa kebocoran data kerap kali berulang. Sudah seharusnya pemerintah dan DPR bisa sepakat untuk meloloskan UU PDP.

"Tanpa UU PDP yang kuat, para pengelola data pribadi, baik lembaga negara maupun swasta, tidak akan bisa dimintai pertanggungjawaban lebih jauh dan tidak akan bisa memaksa mereka untuk meningkatkan teknologi, SDM, dan keamanan sistem informasinya,” tandasnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Kebocoran Data KPAI, Pemerintah Perlu Libatkan Generasi Milenial

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI