Komisi I: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Cenderung Dikuasai Kominfo

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Komisi I: Otoritas Pelindungan Data Pribadi Cenderung Dikuasai Kominfo
Ilustrasi pencurian data pribadi. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR, Muhammad Farhan, mengatakan, perdebatan terkait pembentukan badan otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mengerucut untuk setuju agar badan otoritas itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Tampaknya sekarang sudah mulai mengerucut untuk setuju berada di bawah Kementerian Kominfo. Baru mengerucut, ya. Belum setuju, lho,” kata dia, ketika memberi paparan bertema “RUU PDP dan Perekonomian Digital Indonesia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube CfDS UGM, Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, terdapat perdebatan antara DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Kominfo terkait pembentukan badan otoritas pelindungan data pribadi.

DPR menginginkan agar badan otoritas PDP berdiri secara independen, sedangkan Kementerian Kominfo menginginkan agar badan otoritas PDP berada di bawah kementerian tersebut.

Baca Juga: Farhan Dorong Agar RUU PDP Disahkan Jadi Undang-undang pada November

Perdebatan yang terjadi mengakibatkan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) menemukan kebuntuan.

“Tetapi, nanti akan dibentuk sebuah Dewan Pengawas PDP yang melibatkan berbagai macam pemangku kepentingan,” kata dia.

Mengenai pemangku kepentingan, dia menyebutkan berbagai macam pemangku kepentingan yang akan terlibat, seperti pemangku kepentingan yang berasal dari industri, dari masyarakat sipil, hingga akademisi.

“Akademisi juga sekarang menjadi salah satu kelompok yang diawasi dalam mengelola dan menguasai data pribadi,” kata dia.

Pengawasan itu dikarenakan para dosen dan guru menerima dan mengolah data pribadi dari murid-murid mereka sebagai bagian dari pekerjaan.

Baca Juga: Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting

Tenaga pendidik, tutur ia melanjutkan, memiliki tugas untuk menganalisis perilaku para siswanya, dan perilaku itu dapat dianalisis dari penguasaan dan pengolahan data pribadi yang dimiliki para murid. “Itu pun harus dipertanggungjawabkan,” kata dia.

UU PDP, kata dia, merupakan bentuk undang-undang yang sebetulnya memiliki sifat yang sangat futurisik, tetapi harus diputuskan sekarang. “Kalau tidak diputuskan sekarang, menunggu perkembangan demi perkembangan, lama-lama nggak akan pernah jadi itu undang-undang,” ucap dia.

Urgensi tersebut yang mengakibatkan, pada November, RUU PDP akan kembali dibahas DPR dan Pemerintah selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah RUU PDP akan lolos atau tidak.

Secara peraturan tata tertib pembahasan undang-undang di DPR, ucap dia, dalam satu tahun masa sidang, DPR hanya boleh melakukan maksimum lima kali masa sidang pembahasan, dan selanjutnya harus masuk ke badan legislasi, badan musyawarah, dan terakhir disahkan sebagai undang-undang di rapat paripurna.

“Itu sudah kita lewati semua dan tidak berhasil melahirkan undang-undang ini. Jadi, pada November besok, adalah kesempatan terakhir kita,” kata dia. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI