Periset Non-PNS Eijkman Tak Otomatis Diangkat Jadi Pejabat Fungsional BRIN

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 02:50 WIB
Periset Non-PNS Eijkman Tak Otomatis Diangkat Jadi Pejabat Fungsional BRIN
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko saat menghadiri pelantikan Dewan Pengarah BRIN di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Antara/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Periset non pegawai negeri sipil di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman (PRBME) tidak otomatis langsung diangkat menjadi pejabat fungsional BRIN meskipun dilakukan pemindahan kantor Eijkman ke Cibinong Science Center di Cibinong, Bogor, Jawa Barat setelah integrasi Eijkman ke BRIN.

Dengan integrasi PRBME yang sebelumnya bernama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman di BRIN, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan seluruh periset PNS Eijkman sudah diangkat sebagai fungsional peneliti, tetapi jumlahnya tidak banyak yakni hanya 30-an orang.

"Sisanya yang (periset non-PNS) S3 dan berusia lebih dari 45 tahun mengikuti proses ASN melalui jalur PPPK," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Kamis (21/10/2021)

Mereka harus berjuang melalui proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk menjadi periset sekaligus pejabat fungsional peneliti di lingkungan BRIN.

Saat ini, sedang dilakukan pemindahan Eijkman secara bertahap dari Jalan Diponegoro Nomor 69, Jakarta Pusat, ke kawasan Cibinong Science Center sampai Desember 2021.

Sedangkan sumber daya manusia (SDM) periset non PNS yang berusia kurang dari 45 tahun di Eijkman berkesempatan mengikuti proses ASN melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Baca Juga: BRIN Pindahkan Eijkman ke Cibinong

"Yang honorer kami dorong untuk mengikuti S2/S3 by-research, sembari menjadi research assistantship," ujar Handoko.

Handoko menuturkan pemerintah memberikan perhatian besar agar Eijkman memiliki status kelembagaan yang jelas.

Pemerintah mendukung institusi dan sumber daya manusia di dalamnya memiliki kepastian status, dan dapat bekerja lebih tenang, semakin produktif menghasilkan riset-riset berkelas dunia, dan berkontribusi pada ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 33 Tahun 2021 yang diubah menjadi Perpres 78 Tahun 2021 tentang BRIN, integrasi Kementerian Riset dan Teknologi dan empat lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) ke dalam BRIN, sekaligus bersamaan dengan dilakukannya pelembagaan Eijkman menjadi PRBME.

"Sehingga seluruh staf PNS memiliki karir yang lebih jelas, sekaligus bisa dilakukan perekrutan baru periset dengan status yang jelas, dan memastikan bahwa Eijkman sebagai lembaga akan terjaga warisan dan eksistensinya," tutur Handoko.

Baca Juga: BRIN Bangun Gedung Genomik untuk Riset Sains Kehidupan dan Lingkungan di Cibinong

Empat LPNK tersebut adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Sementara terkait SDM periset Eijkman, Handoko mengatakan saat ini SDM yang berstatus sebagai PNS telah dialihkan ke BRIN dan diangkat sebagai pejabat fungsional peneliti. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI