Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) disahkan pada November 2021 mengingat urgensi perlindungan data pada era digitalisasi sekarang ini.
"November besok adalah kesempatan terakhir kita selama 25 hari kerja untuk menentukan apakah kita akan meloloskan rancangan undang-undang ini atau tidak," kata Farhan dalam diskusi daring mengenai perlindungan data konsumen di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Farhan mengatakan RUU PDP telah melalui proses pembahasan di badan legislasi, badan musyawarah, hingga rapat paripurna namun belum bisa mengesahkannya menjadi undang-undang.
Sementara, menurutnya, regulasi mengenai pelindungan data pribadi semakin diperlukan belakangan ini agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan.
Baca Juga: Data yang Bocor dari KPAI Sangat Sensitif, RUU PDP Semakin Penting
Farhan mencontohkan kasus pinjaman online atau pinjol yang dapat mengakses nomor kontak di ponsel debiturnya dan menghubungi kontak tersebut untuk menagih utang. Dia mengatakan hal tersebut termasuk dalam melanggar pelindungan data pribadi.
Dia juga menerangkan pelindungan data pribadi bisa bermacam jenisnya. Farhan juga mengambil contoh pihak mal atau pusat perbelanjaan yang bisa mengirim SMS atau pesan WhatsApp pada ponsel seseorang yang sedang berada di lokasi yang sama juga dinilai bisa melanggar pelindungan data pribadi.
Selain itu, Farhan juga menerangkan data pribadi sifatnya juga bisa nonelektronik seperti formulir kertas yang berisi identitas diri untuk keperluan administrasi, namun kertas tersebut bisa berakhir digunakan ulang untuk keperluan lain.
"Pelindungan data pribadi ini merupakan sebuah bentuk undang-undang yang sebetulnya sifatnya sangat futuristik, tapi harus diputuskan sekarang. Kalau tidak diputuskan sekarang menunggu perkembangan demi perkembangan lama-lama tidak akan pernah jadi itu undang-undang," katanya.
Menurutnya, penggunaan data pribadi oleh berbagai pihak seperti industri sebagai komoditas ekonomi maupun akademisi untuk kepentingan harus diawasi dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
"Untuk itu, memang dibutuhkan sebuah political will yang kuat dari pemerintah dan DPR RI agar undang-undang ini segera diberlakukan," kata Farhan. [Antara]