"Sebagaimana data pribadi orang dewasa, data pribadi anak di dalamnya juga meliputi data pribadi yang sifatnya sensitif. Sayangnya, dalam RUU PDP tidak diatur tentang tingkat perlindungan khusus bagi data sensitif seperti jenis kelamin, agama, informasi kesehatan, dan lainnya. Jadi ini juga perlu diatur dalam UU PDP nantinya," tegas Fadhli.
Peretasan Data KPAI, Elsam: UU PDP Harus Atur Pelindungan Data Pribadi Anak
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:19 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
17 April 2025 | 12:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Tekno | 15:03 WIB
Tekno | 14:25 WIB
Tekno | 14:17 WIB
Tekno | 13:37 WIB
Tekno | 12:10 WIB