Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat menggunakan spektrum frekuensi radio secara legal dengan mendaftarkan perangkat mereka.
"Sehingga tidak terjadi benturan atau tabrakan atau interference spectrum. Namun demikian, Kominfo akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan perangkat-perangkat yang illegal apabila menggunakan spektrum yang tidak semestinya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dalam siaran pers, dikutip Rabu (20/10/2021).
Spektrum frekuensi radio merupakan tulang punggung transformasi digital, Kominfo menata dan memantau supaya bisa dimanfaatkan secara optimal.
"Kominfo membangun kesadaran masyarakat mengenai sumber daya spektrum frekuensi yang tidak terlihat namun sangat berguna dan bermanfaat menjadi tulang punggung aktivitas masyarakat saat ini di era transformasi digital. Makanya, kita harus mengolahnya serta mengaturnya dengan baik," kata Johnny.
Kominfo secara berkala memantau penggunaan frekuensi ilegal supaya tidak terjadi interferensi yang merusak. Kominfo melihat ada banyak interferensi frekuensi termasuk pada spektrum untuk keamanan penerbangan. Interferensi frekuensi bisa berbahaya jika mengganggu frekuensi yang digunakan untuk keamanan penerbangan.
"Jadi, dilakukan monitoring radio di wilayah bandara atau yang berkaitan dengan kebutuhan penerbangan. Juga, untuk kepentingan rakyat. Spektrum frekuensi untuk keperluan nelayan-nelayan juga harus disiapkan secara khusus agar radio mereka bisa digunakan dengan baik," kata Johnny.
Interferensi frekuensi sering terjadi di Indonesia akibat penggunaan perangkat radio ilegal, misalnya perangkat rakitan yang tidak jelas menggunakan spektrum frekuensi radio mana kemudian menabrak spektrum yang resmi.
Kominfo mendata perangkat radio untuk mengurangi potensi gangguan spektrum frekuensi saat perangkat tersebut digunakan.
"Agar mereka menggunakan radionya yang memang sudah legal dan terdata. Untuk apa? Supaya spektrumnya tidak tabrakan dengan aplikasi yang lain. Kominfo mengambil langkah-langkah proaktif dengan menyiapkan mobile license atau izin-izin radionya secara mobile dengan mendekati salah satunya para nelayan," kata Johnny.
Baca Juga: Kominfo: Spektrum 2.3 GHz Penting Untuk Kembangkan Internet 5G di Indonesia
Kementerian bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelangaran di lapangan, namun, Kominfo mengutamakan sosialisasi kepada masyarakat soal penggunaan spektrum frekuensi radio.