Elsam Sepakat Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Miliki Unsur Penegakan Hukum

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:15 WIB
Elsam Sepakat Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Miliki Unsur Penegakan Hukum
Direktur eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa RUU PDP sebaiknya tak mengatur tentang sanksi pidana. Cukup sanksi administrasi saja. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menyatakan sepakat jika badan pengawas pelindungan data pribadi (PDP) memiliki unsur penegakan hukum.

“Salah satu fungsi otoritas pelindungan data pribadi adalah fungsi sebagai quasi judicial, memang memiliki fungsi-fungsi penegakan hukum,” kata Wahyudi Djafar ketika dihubungi Antara dari Jakarta, Rabu (20/10/2021).

Dalam menjalankan fungsi sebagai quasi judicial, otoritas pelindungan data pribadi bisa melakukan proses penyelidikan atau investigasi ketika terjadi dugaan kebocoran data pribadi atau dugaan penyalahgunaan data pribadi.

“Atau kalau ada aduan dan laporan oleh subjek data terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi,” tutur dia.

Baca Juga: UU Pelindungan Data Pribadi Bisa Beri Kejelasan Hukum untuk Korban Pinjol Ilegal

Dari hasil investigasi, katanya, otoritas pelindungan data pribadi akan menindaklanjuti dengan proses penyelesaian sengketa, misalnya dengan pemberian sanksi kepada pihak pengendali data atau pemroses data, baik berupa sanksi administratif maupun denda administratif yang besarannya akan diatur di dalam UU PDP.

Kemudian, kata dia, untuk menindaklanjuti subjek data, setelah dilakukan penyelidikan oleh otoritas perlindungan data pribadi dan badan tersebut menemukan adanya penyalahgunaan data pribadi, maka otoritas perlindungan data pribadi bisa membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa menggunakan mekanisme mediasi antara subjek data dengan pengendali data.

“Selanjutnya otoritas pelindungan data pribadi dapat mengeluarkan keputusan mediasi, misalnya memberikan ganti rugi yang dapat bersifat material atau imaterial,” ucapnya.

Untuk mendapatkan pemulihan atau ganti kerugian ketika ada penyalahgunaan data pribadi, paparnya, subjek data atau pengguna bisa mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan. Hasil investigasi dari otoritas pelindungan data pribadi menjadi bukti dalam proses gugatan ganti kerugian di pengadilan.

Apabila hasil investigasi menemukan unsur-unsur pidana dalam kasus kebocoran atau penyalahgunaan data, ujar dia, maka hasil investigasi tersebut dapat diserahkan oleh badan otoritas perlindungan data pribadi ke kepolisian untuk melakukan penyidikan sehingga otoritas pelindungan data pribadi ini tidak mengambil wewenang dari kepolisian.

Baca Juga: Kominfo: Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Harus Miliki Unsur Penegakan Hukum

“Proses penyidikan tetap dilakukan oleh kepolisian. Dengan demikian, akan ada kepastian hukum jika terjadi kebocoran,” kata Wahyudi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI