Menkominfo: Hak Penerbit Penting untuk Atur Relasi Media dan Platform Digital

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Menkominfo: Hak Penerbit Penting untuk Atur Relasi Media dan Platform Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan bahwa penting menjaga koeksistensi media agar hubungan bisnis dan kemanfaatan bagi masyarakat serta negara di ruang digital bisa berimbang.

Hal ini disampaikan Plate saat menerima draf hak penerbit atau publisher rights dari Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability Game, Selasa (19/10/2021).

Draf bertajuk Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital, disusun dan diajukan oleh asosiasi perusahaan media dan wartawan Indonesia. Di dalamnya antara lain mengatur hubungan antara media massa, penerbit dan platform digital dan soal menjaga koeksistensi ekosistem media di Indonesia.

"Relasi dan hubungan bisnisnya harus dijaga agar koeksistensinya bisa berlangsung dengan baik supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan secara lebih berimbang," kata Plate.

Baca Juga: Kominfo: Pemerintah Sedang Susun Tata Kelola Industri Game, Utamakan Konten Lokal

Kominfo melihat pengaturan tersebut perlu untuk menjaga ruang digital tetap seimbang dan menjaga koeksistensi media. Plate juga mengatakan akan menindaklanjuti draf tersebut menjadi aturan yang mengikat.

"Intinya, pemerintah menindaklanjuti untuk memastikan juga hilir atau downstream ruang digital kita itu punya playing field yang sama dan seimbang di seluruh pelaku industri media baik produsen teknologi maupun media konvensional untuk menjaga koeksistensi kehidupan media," kata Plate.

Pemerintah mendorong ekosistem media mengadopsi hak kekayaan intelektual dalam pengelolaan media di tengah disrupsi teknologi. Pemerintah akan mengkaji payung hukum sesuai untuk menjadikan substansi dalam Usulan Jurnalisme Berkualitas dan Tanggung Jawab Platform Digital sebagai dasar regulasi primer.

Usulan tersebut bisa menjadi undang-undang, revisi undang-undang yang sudah ada atau peraturan menteri.

Sementara itu Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyatakan usulan ini tidak berarti antiplatform atau antitransformasi digital.

Baca Juga: Terima Usulan Hak Penerbit dari Dewan Pers, Kominfo: Akan Dijadikan Regulasi

"Tetapi, untuk menciptakan hubungan yang tepat antara ekosistem ataupun iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media," kata Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI