Kominfo: Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Harus Miliki Unsur Penegakan Hukum

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 20:34 WIB
Kominfo: Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi Harus Miliki Unsur Penegakan Hukum
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika. [Dok Kominfo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Tata Kelola Pelindungan Data Pribadi (PDP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Hendri Sasmita Yuda mengatakan bahwa instansi pengawas PDP harus memiliki unsur penegakan hukum, khususnya SDM yang memiliki kualitas untuk mengawal investigasi.

“(Instansi pengawas, red.) harus memiliki kualitas dan kuantitas SDM sebagai penyidik yang mengawal investigasi. Itu tidak bisa sembarang, karena isu data pribadi ini unik. Berbeda dengan kasus-kasus siber lainnya,” kata Hendri ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menakar Implementasi Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi” yang disiarkan secara langsung di platform Zoom Meeting, Selasa.

Untuk itu, Hendri menekankan bahwa memiliki unsur penegakan hukum, baik dari penegakan ketentuan administratif dan penegakan ketentuan pidana merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh instansi pengawas PDP.

Selain harus memiliki unsur penegakan hukum, Hendri mengatakan bahwa instansi pengawas harus memiliki strategi pengembangan berkelanjutan, termasuk Peta Jalan Indonesia Digital, dan rencana strategis terkait PDP.

Baca Juga: Komisi I DPR Tekankan Pentingnya Pengendali Data dalam RUU PDP

“Kami harap RUU PDP ke depan berjalan dengan cepat karena akan bekerja dengan cepat untuk implementasi,” ucap dia.

Kriteria lain yang harus dipenuhi oleh instansi pengawas PDP adalah pengalaman dalam menjalankan fungsi dan tugas terkait penatakelolaan internet dan ITE yang terkait dengan isu pemanfaatan data pribadi, serta telah menjalankan koordinasi antarkementerian atau lembaga untuk menjaga ruang siber yang bersih, aman, dan produktif.

“Berpengalaman dalam menjalankan fungsi dan tugas PDP, dalam hal ini, bertugas sebagai regulator,” kata Hendri.

Hendri mengatakan bahwa instansi pengawas PDP tidak cukup jika hanya memiliki reputasi di dalam negeri. Instansi tersebut harus diakui dan memiliki reputasi untuk melakukan kerja sama luar negeri, seperti melakukan kerja sama di ASEAN, G20, ITU, dan WEF.

“Kami setuju bahwa pengawasan PDP merupakan unsur utama dari implementasi regulasi tersebut. Untuk mengoptimalkan peran pengawasan, maka kita perlu penguatan instansi pengawasan yang memenuhi kriteria-kriteria itu,” kata Hendri. [Antara]

Baca Juga: Data Profiling Harus Diatur dalam RUU Pelindungan Data Pribadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI