Data Profiling Harus Diatur dalam RUU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:23 WIB
Data Profiling Harus Diatur dalam RUU Pelindungan Data Pribadi
Data profiling harus diatur dalam RUU Pelindungan Data Pribadi. Ilustrasi data center. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan bahwa panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) perlu mengatur tentang data profiling untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan.

"Di Amerika Serikat, memproses data profiling berdasarkan identitas, ras, gender, itu tidak boleh. Akan tetapi, untuk melakukan analisis profiling dari perilaku konsumerisme teman-teman di (platform, red.) online, itu diperbolehkan. Ini masih menjadi perdebatan," kata Bobby ketika memberi paparan dalam seminar bertajuk, Hak Pemilik Data: Dilema Auto Profiling yang disiarkan, Selasa (10//10/2021).

Data profiling merupakan pengolahan, analisis, dan menarik simpulan dari data yang tersedia untuk memperoleh informasi yang bermanfaat bagi pihak yang memproses data tersebut.

Bobby mengatakan bahwa pihak yang memerlukan data profiling tidak hanya berasal dari lembaga swasta, tetapi juga dari pemerintah.

Baca Juga: DPR Optimistis Akan Capai Titik Temu dengan Kominfo soal Otoritas Pelindungan Data Pribadi

"Pemerintah memerlukan data profiling ini untuk keperluan inovasi, menciptakan kebijakan, dan edukasi," tuturnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menyebutkan terdapat 100 kota di Indonesia yang telah menerapkan konsep smart city atau kota cerdas. Kota-kota yang menerapkan konsep tersebut akan menyusun kebijakan untuk masyarakat berdasarkan hasil dari pengolahan data-data digital.

Ia mencontohkan kebijakan terkait pdengan emberian bantuan untuk masyarakat berdasarkan jumlah penghasilan per bulan atau pembangunan jembatan di wilayah-wilayah padat penduduk untuk mempermudah mobilisasi.

Apabila pemerintah membuat kebijakan membangun jembatan tanpa melihat data kepadatan penduduk, menurut dia, terdapat kemungkinan pemerintah membangun jembatan di wilayah yang sepi sehingga pembangunan jembatan menjadi tidak efektif.

"Itu contoh predictive policy system yang menggunakan data pribadi," ucap Bobby.

Baca Juga: Prinsip Pelindungan Data Pribadi Harus Terintegrasi dalam Pembaruan KUHAP

Predictive policy system merupakan sistem pembuatan kebijakan yang menggunakan hasil pengolahan data digital untuk memprediksi kebijakan yang tepat.

Oleh karena itu, dia berpandangan bahwa penggunaan data pribadi terkait dengan data profiling untuk menerapkan predictive policy system harus diatur oleh Panja RUU PDP sehingga nantinya, tidak ada informasi yang disalahgunakan dalam setiap pengambilan kebijakan berdasarkan hasil analisis data pribadi. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI