Suara.com - Dompet digital Dana menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan proses verifikasi know your customer (KYC).
Dengan ini, maka verifikasi menjadi pengguna premium Dana menjadi lebih cepat dan akurat. Langkah ini juga dilakukan demi keamanan data dan kenyamanan pengguna dalam bertransaksi sekaligus upaya mencegah tindak kejahatan digital.
Vincent Iswara selaku CEO dan Co-Founder Dana mengungkapkan, keamanan data dan kenyamanan transaksi akan selalu menjadi prioritas DANA. Salah satu upaya yang dilakukan termasuk dengan membekali dengan teknologi terdepan dalam verifikasi KYC.
“Kami terus memperkuat sistem keamanan termasuk dengan menerapkan zero data sharing policy, mengadopsi sistem berstandar internasional seperti sertifikasi ISO 27001:2013 maupun PCI-DSS, dan bekerja sama dengan Dukcapil untuk proses verifikasi data pengguna," ujar Vince dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10/2021).
Baca Juga: Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018
"Dana juga tidak berhenti mendorong dan mengedukasi pengguna untuk melakukan proses verifikasi KYC. Pasalnya, masih terdapat pengguna Dana yang belum melakukan KYC padahal manfaatnya besar sekali,” tambahnya.
Dengan melakukan KYC yang terkoneksi dengan Dukcapil, data kependudukan pengguna tidak akan tersimpan di Dana namun terhubung dengan Dukcapil untuk tujuan verifikasi. Pengguna tidak perlu khawatir data pribadinya akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, dengan melakukan KYC, pengguna akan menjadi pengguna premium yang bisa memanfaatkan secara optimal keunggulan-keunggulan serta manfaat dari teknologi yang dikembangkan oleh Dana.
Adapun fitur pengguna premium Dana yang bisa dinikmati yaitu menambah saldo (top up) sampai dengan Rp 10 juta, melakukan transfer maupun tarik tunai, serta penawaran spesial lainnya.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, kerja sama dengan Dana dalam hal pemberian hak hak akses verifikasi pemanfaatan data kependudukan sesuai amanat Pasal 79 dan Pasal 58 UU Nomor 24/2013 tentang Perubahan UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat dalam Pembayaran, BRI - Fintech Berkolaborasi dalam Ekosistem Digital
Menurut Zudan, tujuan kerja sama ini adalah untuk menjaga keamanan data pribadi dari penggelapan maupun pencurian data, menyediakan proses verifikasi yang cepat, efisien dan akurat, serta mewujudkan satu data untuk setiap orang (single identity number/SIN).
“Kemendagri sebagai penyelenggara pemerintahan bermaksud membantu dalam membangun industri keuangan yang sehat sehingga bisa mencegah fraud, penipuan, dan pemalsuan sehingga industri keuangan bisa tumbuh dengan baik. Begitu pula kerja sama yang dilakukan oleh Dana dan Dukcapil untuk melakukan verifikasi pengguna sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Zudan.
Ia menambahkan, hak akses ini hanya memungkinkan untuk melakukan verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon pengguna dompet digital dengan data yang ada pada database kependudukan.
"Ke depannya, kami akan selalu meningkatkan keamanan siber dan menguatkan selektivitas kerja sama yang dilakukan,” jelasnya.
Kemudahan proses KYC juga didukung oleh hadirnya Dana VIZ (Visual Identity AuthoriZation) yang mampu mengautentifikasi wajah seseorang dari gambar digital atau bingkai video terhadap database foto e-KTP. Dalam aplikasi DANA, teknologi pengenalan wajah untuk tujuan keamanan ini sudah tersedia dalam fitur Face Login.
Terbaru, Dana VIZ kini memungkinkan pengguna memanfaatkan verifikasi wajah tidak hanya untuk melakukan login aplikasi, tetapi juga untuk membayar transaksi. Dengan begitu, bertransaksi menggunakan Dana semakin aman karena pengguna memiliki opsi baru untuk melindungi keamanan dana, data, dan transaksi miliknya.