Pengungkapan Pinjol Ilegal Terkesan Lamban, Polisi: Karakternya Beda

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 22:19 WIB
Pengungkapan Pinjol Ilegal Terkesan Lamban, Polisi: Karakternya Beda
Tersangka beserta barang bukti dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menyebutkan penyelidikan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal mempunyai karakter berbeda sehingga dalam pengungkapannya terkesan lambat.

"Fintech peer to peer (p2p) lending atau pinjol ini mempunyai karakter tertentu sehingga pola penyelidikan harus dilakukan tepat dan benar," kata Helmy dalam konferensi pers pengungkapan sindikasi jaringan pinjol ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Helmy mengungkapkan Bareskrim Polri dan jajaran kepolisian di daerah selama kurun waktu 2020 sampai 2021 sudah menerima 371 laporan polisi terkait pinjol ilegal.

Dari jumlah tersebut baru 91 perkara yang terungkap dan ada yang sudah dalam tahap persidangan sebanyak delapan kasus, selebihnya masih dalam pengembangan penyelidikan, katanya.

Baca Juga: Kominfo dan OJK Akan Moratorium Izin Penerbitan Pinjol

"Bareskrim Polri mem-framing pinjol itu secara utuh, mulai dari sms blasting sampai penagihan dan desk collection. Tidak parsial melihat pinjam-meminjamnya saja, tapi utuh," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Helmy, penindakan terhadap pinjol ini dilakukan secara bersama karena layanan jasa keuangan nonperbankkan secara elektronik ini menggunakan teknologi sangat mudah bagi pelaku untuk berpindah-pindah, bahkan bisa di-remote di tempat lain.

Seperti halnya pengungkapan tindak pindana sindikasi pinjol ilegal yang dilakukan hari ini. Tujuh tersangka yang diamankan merupakan operator yang bertugas sebagai desk collection atau penagih utang dengan menyebar sms blasting mengandung unsur kesusilaan.

Sedangkan pelaku yang mendanai dan mementori para desk collection tersebut masih berstatus DPO atau buron yang kini tengah diburu aparat kepolisian, ujarnya.

Helmy menyebutkan dalam menangani perkara pinjol ilegal, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Satgas Waspada Investigasi (SWI). Bareskrim Polri menerima laporan bahwa sudah ada 3.000 lebih akun pinjol ilegal yang di ditutup oleh SWI.

Baca Juga: Desk Colletion, Penagih Utang Perusahaan Pinjol Tak Kalah 'Kejam' Dibanding Debt Collector

"Namun, karena sifatnya IT, teknologi, di mana akun-akun itu sudah ditutup perlu waktu untuk dieksplore. Jadi berpengaruh pada lambatnya pengungkapan. Ini jadi tantangan, tapi kami tetap bekerja," kata Helmy. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI