Suara.com - Ketua Dewan Komisioner (OJK) Wimboh Santoso berjanji akan terus memberantas layanan pinjaman online atau pinjol ilegal ke seluruh wilayah Tanah Air.
Wimboh Santoso, dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Jumat (15/10/2021) mengatakan pihaknya telah dan akan terus bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika dan para pihak terkait lainnya, untuk menutup perusahaan pinjol ilegal atau tidak terdaftar.
“Ke depan, senantiasa akan terus kami lakukan seluruh wilayah Indonesia, edukasi kepada seluruh masyarakat dan memberantas produk-produk yang ilegal,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Menurut dia, OJK telah memiliki nota kesepahaman dengan Kepolisian RI, Kemkominfo, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia untuk berkolaborasi dalam pemberantasan pinjol ilegal.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tujuh Orang Sindikat Pinjol Ilegal di Jakarta
Ia menyarankan masyarakat yang ingin mendapat fasilitas pendanaan agar hanya bekerja sama dengan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Masyarakat, kata Wimboh, dapat menghubungi OJK di kontak telepon 157 untuk memeriksa legalitas pinjol, atau melalui kontak Whatsapp 081157157157, dan pesan elektronik [email protected]. Masyarakat juga dapat melihat daftar perusahaan pinjol resmi yang mendapat izin OJK di situs www.ojk.go.id
Adapun sejak 2018, OJK bersama Kepolisian RI dan Kemkominfo telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Sorotan terhadap pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat dikemukakan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 11 Oktober 2021. Presiden mengaku sering mendengar banyak masyarakat lapisan bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi dari perusahaan pinjaman online (pinjol), di tengah pesatnya digitalisasi sektor ekonomi dan keuangan.
Presiden meminta OJK dan pelaku industri jasa keuangan untuk menjaga dan mengawasi perkembangan digitalisasi sektor keuangan agar tumbuh secara sehat, dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat. OJK dan pelaku industri juga diminta menciptakan ekosistem keuangan digital yang memiliki kebijakan mitigasi risiko terhadap permasalahan hukum dan sosial untuk mencegah kerugian, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal yang Digerebek Polda Jabar di Yogyakarta
Setelah pengarahan dari Presiden Jokowi itu, Kepolisian RI meringkus beberapa perusahaan pinjol ilegal di Tangerang, Banten dan DI Yogyakarta.
Pada Kamis (14/10/2021) malam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan 83 orang operator pinjol ilegal di Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. [Antara]