Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, sepanjang 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia. Angka ini setara dengan 42 ancaman siber per detiknya.
Johnny juga mengutip data dari Universitas Stanford pada 2020, yang menyebutkan bahwa 88 persen kebobolan maupun pelanggaran keamanan siber disebabkan oleh faktor kelalaian manusia atau human error.
“Tantangan lain di ruang digital juga ditandai dengan maraknya persebaran berbagai macam konten negatif, termasuk penipuan daring yang sering menjadi permasalahan di dunia fintech,” jelas Plate, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/10/2021).
Demi mendukung pengembangan ekonomi digital, Kominfo membentuk Forum Ekonomi Digital Kementerian Kominfo (FEDK) sebagai wadah diskusi dan sharing gagasan antara Kementerian Kominfo dengan mitra kerja.
Baca Juga: Kominfo Blokir 4.873 Konten Fintech Ilegal Sejak 2018
Menurut Johnny, FEDK kedua yang berlangsung beberapa waktu lalu telah dibahas mengenai sektor fintech dan pinjaman online di Indonesia.
“Kami menerima berbagai laporan isu dari para pelaku industri fintech, di antaranya terkait tata kelola data, pengembangan industri fintech, termasuk layanan ilegal, edukasi kepada masyarakat dan keamanan siber,” ujarnya.
Ia melanjutkan, FEDK yang diadakan secara reguler hadir sebagai platform komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi pemerintah dengan berbagai perusahaan teknologi dari berbagai industri.
“Ke depan, FEDK akan mengundang pelaku industri digital dari berbagai sektor untuk meningkatkan kualitas pengambilan kebijakan, dan program kerja pemerintah terkait ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” katanya.
Selain membahas mengenai aspek tata kelola dan penegakan, Kominfo juga terus memperkuat kapabilitas digital masyarakat.
Baca Juga: Masyarakat Jangan Lengah Meski Pandemi Terkendali
"Termasuk dalam isu-isu sektor keuangan digital melalui pengembangan SDM atau talenta digital," pungkasnya.