Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate melaporkan, total ada 4.873 konten financial technology (fintech) ilegal yang diblokir sejak 2018 hingga Oktober 2021.
“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” jelas Johnny, dikutip dari siaran pers, Rabu (13/10/2021).
Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.
Penghapusan konten fintech ilegal ini dilakukan Kementerian Kominfo lewat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Peran Masyarakat Penting untuk Akselerasi Transformasi Digital
Plate berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.
“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.
Selain itu, Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi.
Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital.
“Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” jelas Johnny.
Baca Juga: Bicara Bisnis Fintech, Jokowi Mengaku Dengar Banyak Warga Terjerat Penipuan Pinjol