OJK Minta Publik Hati-hati Sebelum Lakukan Investasi di Tekfin Pinjol

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 12 Oktober 2021 | 21:07 WIB
OJK Minta Publik Hati-hati Sebelum Lakukan Investasi di Tekfin Pinjol
Penjual makanan melintas di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dan terakhir, adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech P2P lending yang legal.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2021, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 151 fintech P2P lending ilegal.

Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 4 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Sebanyak 151 fintech P2P lending tanpa izin terdapat dalam lampiran. Sementara, 4 entitas penawaran investasi tanpa izin di bulan Agustus 2021, antara lain PT Bimasakti Kapital Abadi - Sewa Collateral BG/SBLC dari Prime Bank, Monetize Instrument Bank; PT Danamas Mandiri Investa - Penyelenggara usaha modal ventura tanpa izin; PT Generasi Berdampak Indonesia (Panak.id) - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin; dan PT Tanijoy Agriteknologi Nusantara - Kegiatan equity crowdfunding tanpa ijin.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi meminta jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected], [email protected] atau aduankonten.id. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI