Sekitar 11.000 Pegawai dari Instansi Negara Dialihkan ke BRIN

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 05 Oktober 2021 | 23:54 WIB
Sekitar 11.000 Pegawai dari Instansi Negara Dialihkan ke BRIN
Logo baru BRIN yang diperkenalkan bersamaan dengan momen Harteknas ke-26. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11.418 pegawai dari Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Atas bantuan dan kerja sama dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan tim, kami telah menerima Surat Keputusan Pengalihan Pegawai ke dalam BRIN dengan total yang ditetapkan sejumlah 11.418 orang pegawai dengan penetapan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Handoko menuturkan pegawai yang telah dialihkan tersebut terdiri atas sumber daya manusia (SDM) ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan SDM pendukung Iptek.

Sebagai tindak lanjut atas Pasal 71 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) maka perlu dilaksanakan pengalihan pegawai dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Baca Juga: BRIN Benahi Infrastruktur Riset Kebun Raya Bogor

Kepala BRIN telah mengusulkan pengalihan pegawai di lingkungan BRIN kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat per tanggal 20 September 2021 dengan penetapan usulan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021.

Handoko menuturkan pengalihan pegawai tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap I saat ini dimulai dengan mengalihkan pegawai dari Kemristek/BRIN, BPPT, Batan, LIPI dan Lapan menjadi aparatur sipil negara (ASN) BRIN.

Kemudian dilanjutkan tahap II, yaitu pengalihan peneliti dan SDM pendukung lainnya dari kementerian/lembaga dengan dasar Pasal 65 Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2021 yang akan diusulkan pengalihannya menjadi peneliti dan SDM pendukung lainnya ke dalam BRIN dengan target penetapan pengalihan tanggal 1 Januari 2022.

Sementara Pelaksana tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pada tahap II nanti, dilakukan pengalihan pegawai dengan jabatan peneliti dari unit penelitian dan pengembangan pada 44 instansi kementerian /lembaga.

"Dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Kepala BKN tentang Pengalihan Pegawai di Lingkungan BRIN, maka mulai 1 Oktober 2021 status pegawai pada lima (Kemristek/BRIN, BPPT, Batan, LIPI, Lapan) lembaga tersebut telah menjadi pegawai BRIN,” kata Bima.

Baca Juga: Peneliti BRIN Dorong Pemerintah Ajukan Uji Materi UU ITE

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI