Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 02:08 WIB
Cara Gunakan dan Ciri Meterai Elektronik yang Sah
Bagan ciri meterai elektronik yang sah. [Antara/Kemenkeu]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan pada Jumat (1/10/2021) meluncurkan meterai elektronik yang bertujuan untuk mempermudah transaksi digital dan memberikan kepastian hukum pada dokumen elektronik.

Cara gunakan meterai elektronik mudah saja. Tetapi yang paling penting adalah memperhatikan ciri meterai elektonik yang sah.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa cara gunakan meterai elektronik adalah dengan melalui portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

"Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP)," terang Suryo seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Dirjen Pajak: Meterai Elektronik Permudah Transaksi

Lebih lanjut Suryo membeberkan mengatakan bahwa setiap meterai elektronik memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan METERAI ELEKTRONIK, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Peluncuran meterai elektronik bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Selain itu, aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021.

Baca Juga: Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI