Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik

Liberty Jemadu Suara.Com
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 01:57 WIB
Menkeu Minta DJP dan Peruri Pastikan Keamanan Data Pengguna Meterai Elektronik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konfrensi pers virtualnya,  Senin (5/7/2021). [Suara.com/Muhammad Fadil Djailani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal Pajak dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) memastikan keamanan data pengguna e-meterai atau meterai elektronik aman.

“Data-data ini adalah data yang merupakan amanah yang harus dijaga dari sisi keamanan dan confidelity-nya sehingga jangan sampai dengan kita berhijrah ke elektronik, data mudah sekali bocor atau diambil oleh pihak-pihak yang tidak seharusnya,” pesan Menkeu dalam Peluncuran Materai Elektronik di Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Saat ini, DJP juga sedang melakukan transformasi di bidang informasi dan teknologi sehingga Menkeu menekankan pentingnya keamanan data.

“Jadi tidak hanya keamanan transaksinya tapi juga keamanan data menjadi penting,” kata Menkeu.

Baca Juga: Menteri Keuangan Luncurkan Meterai Elektronik

Apalagi, data-data di bidang pajak bernilai sangat tinggi. Data-data perpajakan merupakan hak propertis negara yang mesti dijaga sepenuhnya.

Menurut Menkeu, data-data pajak tersebut nantinya dapat digunakan untuk melihat perkembangan perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik, sejahtera, dan merata.

“Dari sebuah langkah simbolik hari ini dimensinya dalam, kaya, dan luas. Tadi telah saya jelaskan yang harus menjadi perhatian terutama oleh DJP dan Perum Peruri yang ditunjuk menjadi produsen e-meterai,” ucapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan meterai elektronik yang diproduksi oleh Perum Peruri. Pembubuhan materai elektronik untuk dokumen elektronik dapat dilakukan dengan melalui portal e-meterai dalam server milik DJP. [Antara]

Baca Juga: Resmi Diluncurkan, Berikut Cara Membeli dan Menggunakan Materai Rp 10 Ribu Elektronik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI