Suara.com - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar meminta pemerintah untuk menetapkan standar pengamanan dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik.
"ELSAM meminta agar Presiden menyiapkan standar pengamanan (safeguard) dalam pelaksanaan Perpres Nomor 83 Tahun 2021," kata Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Perpres Nomor 83 Tahun 2021 mengatur tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan publik. Penerapan perpres ini bertujuan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya data penerima layanan yang telah dilengkapi oleh NIK atau NPWP dapat mencegah tindak pidana korupsi, mencegah tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
Pasal 11 Perpres 83/2021 telah menyebutkan bahwa penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, bagi ELSAM, pemerintah tetap harus menerapkan standar pengamanan yang mengacu pada prinsip-prinsip inklusi, privasi, keamanan, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk memaksimalkan implementasi Perpres 83/2021 dan mencegah kendala-kendala yang dapat merugikan kedua belah pihak, seperti kebocoran data. Standar pengamanan dapat menjadi acuan konkret bagi penyelenggara untuk melindungi kerahasiaan data penerima layanan.
"Pemanfaatan identitas kependudukan, khususnya NIK, sebagai alat identifikasi dan otentikasi dalam pemberian layanan publik perlu mengacu pada prinsip dan standar perlindungan yang kuat," ucap dia.
Selain meminta penetapan standar pengamanan, ELSAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, mengingat NIK merupakan salah satu data pribadi yang harus memperoleh perlindungan dari pengelola data.
Baca Juga: Maraknya Kebocoran Data Mengancam Perekonomian Indonesia
"Termasuk memastikan hadirnya sebuah otoritas pelindungan data, untuk menjamin efektivitas penegakan legislasi ini nantinya," tutur Wahyudi. [Antara]