Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,3GHz Rampung, Kualitas Internet Lebih Bagus

Liberty Jemadu Suara.Com
Rabu, 29 September 2021 | 20:36 WIB
Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,3GHz Rampung, Kualitas Internet Lebih Bagus
Logo baru Smartfren. [Smartfren]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan rampungnya penataan ulang pita frekuensi radio 2,3GHz akan memperbaiki kualitas layanan seluler yang dirasakan masyarakat.

"Kapasitas pun jauh lebih meningkat," kata Merza seperti dilansir dari Antara, Rabu (29/9/2021).

Seperti diwartakan sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu mengatakan bahwa refarming pita frekuensi 2,3GHz rampung dilakukan.

Telkomsel dan Smartfren keluar sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi radio 2,3GHz, masing-masing mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio sebesar 20MHz dan 10MHz.

Baca Juga: Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,3GHz Rampung

Direktur Jaringan Telkomsel, Nugroho mengatakan spektrum frekuensi yang dialokasikan kepada mereka menjadi berurutan (contiguous) sehingga kualitas layanan seluler akan menjadi lebih baik, kata

Dia mencontohkan layanan 5G yang mereka tawarkan saat ini memiliki kecepatan unduhan hingga 700MBps dengan alokasi spektrum frekuensi yang dimiliki. Setelah ditata ulang, kecepatan unduhan bisa naik menjadi 1GBps.

Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz dilakukan pada 14 Juli hingga 28 September. Perubahan frekuensi secara bertahap dilakukan pada 15.577 menara base transceiver station (BTS) di sembilan klaster di berbagai daerah. Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz di setiap klaster berlangsung kurang dari 24 jam.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate bilang penataan ulang spektrum frekuensi radio menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan optimal.

Penataan ulang spektrum frekuensi, dalam hal ini 2,3GHz bermanfaat bagi operator seluler untuk bisa meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G dan menambah kapasitas 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.

Baca Juga: Telkomsel dan XL Axiata Terpilih Bangun BTS 4G di Wilayah 3T

Penataan ulang spektrum frekuensi radio didasari Keputusan Menteri Kominfo Nomor 300 tahun 2021 tentang Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3GHz dan Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 121 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz, yang direvisi menjadi Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 123 Tahun 2021. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI