Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan refarming atau penataan ulang pita frekuensi radio 2,3GHz sudah selesai.
"Penataan ulang tersebut dilakukan sesuai aturan yang mengharuskan kondisi para pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3GHz, yang dinilai tidak berdampingan (non-contiguous) untuk ditata ulang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, saat konferensi pers, Rabu (29/9/2021).
Telkomsel dan Smartfren keluar sebagai pemenang lelang spektrum frekuensi radio 2,3GHz, masing-masing mendapatkan tambahan spektrum frekuensi radio sebesar 20MHz dan 10MHz.
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz dilakukan pada 14 Juli hingga 28 September. Perubahan frekuensi secara bertahap dilakukan pada 15.577 menara base transceiver station (BTS) di sembilan klaster di berbagai daerah.
Baca Juga: Telkomsel dan XL Axiata Terpilih Bangun BTS 4G di Wilayah 3T
Penataan ulang spektrum frekuensi radio 2,3GHz di setiap klaster berlangsung kurang dari 24 jam.
Kominfo melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Monitor dan Loka Monitor Spektrum Frekuensi mengadakan frequency clearance minimal dua kali yaitu sebelum pemindahan dan setelah pemindahan spektrum frekuensi radio pada setiap klaster.
"Frequency clearance ini penting agar benar-benar bersih dan (spektrum frekuensi radio 2,3GHz) bisa dimanfaatkan dengan baik," kata Plate.
Johnny menyatakan penataan ulang spektrum frekuensi radio menandakan bahwa kondisi pita frekuensi untuk layanan seluler di Indonesia semakin baik dan optimal.
Penataan ulang spektrum frekuensi, dalam hal ini 2,3GHz bermanfaat bagi operator seluler untuk bisa meningkatkan efisiensi pembangunan jaringan 4G dan menambah kapasitas 4G untuk mengatasi kepadatan jaringan.
Baca Juga: Kominfo Mulai Tata Ulang Pita Frekuensi 2,3 GHz
Selain itu operator juga akan merasakan efisiensi saat peningkatan teknologi pada mobile broadband dari 4G ke 5G. [Antara]