Pertama, moratorium atau pemberhentian sementara perguruan tinggi baru harus konsisten dilakukan.
Saat ini, lebih dari 4.600 perguruan tinggi di Indonesia melayani total penduduk 270 juta jiwa.
Angka ini mengalahkan jumlah perguruan tinggi di Cina yang hanya 2.824 dibandingkan jumlah penduduk mereka yang mencapai 1,4 miliar.
Dengan kualitas ribuan kampus di Indonesia yang masih buruk, ini menjadi sangat mengkhawatirkan.
Kedua, realisasikan wacana penggabungan atau merger untuk merampingkan jumlah sekaligus meningkatkan kualitas perguruan tinggi.
Wacana ini sebenarnya sempat digaungkan oleh pemerintah, terutama untuk PTS, walaupun prakteknya menghadapi tantangan seperti keengganan berbagai yayasan kampus swasta untuk bergabung menjadi satu.
Namun, jika program ini berhasil, dampaknya akan mewujudkan PTS yang besar, sehat, dan berdaya saing. Ini lebih baik dibandingkan ribuan PTS kecil yang kualitasnya sulit diawasi pemerintah.
Bahkan menurut saya pemerintah pun sebaiknya mempertimbangkan melakukan merger pada PTN yang performanya buruk.
Merger tersebut tidak hanya untuk memudahan pengawasan, tapi yang terpenting adalah transfer budaya organisasi dari kampus besar ke kampus yang lebih kecil.
Baca Juga: Robot Karya Mahasiswa UNP Raih Prestasi di Kontes Robot Indonesia
Harapannya, dengan berinduk pada PTN yang lebih besar, PTN kecil yang berbentuk universitas, institut, politeknik, maupun sekolah tinggi dapat mengadopsi pola manajemen yang lebih profesional.