Suara.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM, menggandeng platform lokapasar Tokopedia untuk memfasilitasi dan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan peluncuran fasilitas Online Single Submission Nomor Induk Berusaha (OSS NIB) bagi pelaku usaha di Tokopedia, yang digelar secara daring dan dipantau dari Jakarta, Selasa (28/9/2021).
CEO dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan kolaborasi dengan pemerintah itu dilakukan dalam bentuk fasilitasi dan sosialisasi pendaftaran NIB melalui OSS.
"Dengan kolaborasi ini, kami berharap lebih banyak lagi usaha lahir, tidak sebatas usaha mikro, kecil, menengah tapi bisa terus menjadi brand nasional dan jadi brand masa depan Indonesia yang tidak hanya berhasil jadi tuan rumah di negara sendiri namun juga mampu membawa harum nama Indonesia di panggung dunia," katanya.
Baca Juga: 3 Manfaat Promosi Bisnis Lewat Nano Influencer Bagi UMKM
William menjelaskan melalui NIB, UMKM akan memperoleh kemudahan berupa perizinan tunggal untuk legalitas SNI hingga sertifikasi jaminan produk halal.
Manfaat lain yang didapatkan UMKM yang telah mendapatkan NIB yaitu kemudahan akses pembiayaan berusaha, bantuan pemerintah serta kepastian dan perlindungan hukum terhadap usahanya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dalam video sambutannya mengungkapkan kolaborasi bersama sudah sewajarnya dilakukan untuk bisa mendukung UMKM.
Pasalnya, UMKM punya peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional di mana sebanyak 120 juta dari total 131 juta lapangan pekerjaan berasal dari sektor UMKM.
"Pertumbuhan ekonomi terhadap GDP kita itu 60 persennya dari UMKM. Tidak hanya itu, kontribusi UMKM kepada Ibu Pertiwi di kala Ibu Pertiwi sakit tahun 98, yang jadi benteng pertahanan ekonomi kita adalah UMKM," katanya.
Baca Juga: BNI Beri Pendampingan dan Permodalan ke UMKM di Maluku
Bahlil juga mengungkapkan, hingga saat ini 90 persen perizinan usaha di Kementerian Investasi/BKPM merupakan perizinan dari UMK dan UMKM.
"Terkat perizinan UMK, UMKM, hari ini yang sudah terbit hampir 90 persen ada pada UMKM. Khusus UMKM cukup dengan NIB, SNI dan (sertifikat) halalnya sudah. Ini kita manfaatkan. Jadi tidak perlu lagi kita memakai biaya A, biaya B, untuk kepengurusan izin. Sekarang sudah saatnya untuk kita hadir bersama-sama mendorong UMKM ini," katanya.
Ada pun Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendukung penuh kolaborasi untuk bisa mendorong pengembangan UMKM itu. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri memiliki agenda transformasi usaha informal ke formal bagi usaha mikro, termasuk memberikan pendampingan kemudahan akses penyederhanaan perizinan dan perlindungan usaha dengan memanfaatkan aplikasi OSS Berbasis Risiko.
"Konsep perizinan berbasis resiko tersebut dapat memudahkan para pelaku usaha khususnya bagi usaha mikro dan kecil dalam mendapatkan perizinan serta menghilangkan pungutan liar yang kerap dikeluhkan oleh para pelaku usaha dalam mengakses perizinan," katanya.
Kendati demikian, karena sistemnya yang baru berdasarkan risiko, Teten menilai perlu ada sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan tersebut, terutama bagi usaha mikro.
Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk pendamping Garda Transfumi yang dilatih langsung oleh Kementerian Investasi untuk mensosialisasikan dan mendampingi usaha mikro kecil dalam mengakses layanan OSS Berbasis Risiko.
"Hingga saat ini sudah terfasilitasi sebanyak 6.851 NIB, melampaui target tahun ini 5.000 NIB dan masih terus bertambah," pungkas Teten.