Suara.com - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan dukungan Kementerian Koperasi dan UKM, menggandeng platform lokapasar Tokopedia untuk memfasilitasi dan sosialisasi terkait pendaftaran Nomor Induk Berusaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dan peluncuran fasilitas Online Single Submission Nomor Induk Berusaha (OSS NIB) bagi pelaku usaha di Tokopedia, yang digelar secara daring dan dipantau dari Jakarta, Selasa (28/9/2021).
CEO dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan kolaborasi dengan pemerintah itu dilakukan dalam bentuk fasilitasi dan sosialisasi pendaftaran NIB melalui OSS.
"Dengan kolaborasi ini, kami berharap lebih banyak lagi usaha lahir, tidak sebatas usaha mikro, kecil, menengah tapi bisa terus menjadi brand nasional dan jadi brand masa depan Indonesia yang tidak hanya berhasil jadi tuan rumah di negara sendiri namun juga mampu membawa harum nama Indonesia di panggung dunia," katanya.
William menjelaskan melalui NIB, UMKM akan memperoleh kemudahan berupa perizinan tunggal untuk legalitas SNI hingga sertifikasi jaminan produk halal.
Manfaat lain yang didapatkan UMKM yang telah mendapatkan NIB yaitu kemudahan akses pembiayaan berusaha, bantuan pemerintah serta kepastian dan perlindungan hukum terhadap usahanya.
Sementara itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dalam video sambutannya mengungkapkan kolaborasi bersama sudah sewajarnya dilakukan untuk bisa mendukung UMKM.
Pasalnya, UMKM punya peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional di mana sebanyak 120 juta dari total 131 juta lapangan pekerjaan berasal dari sektor UMKM.
"Pertumbuhan ekonomi terhadap GDP kita itu 60 persennya dari UMKM. Tidak hanya itu, kontribusi UMKM kepada Ibu Pertiwi di kala Ibu Pertiwi sakit tahun 98, yang jadi benteng pertahanan ekonomi kita adalah UMKM," katanya.
Baca Juga: 3 Manfaat Promosi Bisnis Lewat Nano Influencer Bagi UMKM
Bahlil juga mengungkapkan, hingga saat ini 90 persen perizinan usaha di Kementerian Investasi/BKPM merupakan perizinan dari UMK dan UMKM.