Jangan Lupa, Pemerintah Minta Pembuat Konten Digital Daftarkan Hak Intelektual

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 26 September 2021 | 06:57 WIB
Jangan Lupa, Pemerintah Minta Pembuat Konten Digital Daftarkan Hak Intelektual
Ilustrasi konten kreator. [Freepik]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kedua, daftarkan hak kekayaan intelektualnya ke Kemenkumham supaya dapat perlindungan dari negara,” kata dia.

Menurutnya, hal semacam ini sebenarnya sudah banyak dilakukan orang di luar Indonesia yang bahkan mendaftarkan kekayaan intelektualnya di sini, sementara di Indonesia sendiri masih sangat kurang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI