Suara.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji mengatakan, ribuan warga negara Indonesia yang sudah vaksin Covid-19 di luar negeri kini bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi
"Saat ini ada 4.000 WNI yang vaksin di luar negeri sudah bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di PeduliLindungi," klaim Setiaji dalam diskusi virtual, Jumat (24/9/2021).
Tak hanya WNI, Setiaji juga menerima pendaftaran warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksin Covid-19 di luar negeri. Dengan begitu, mereka bisa menggunakan sertifikat vaksinnya di Indonesia.
Ia memaparkan, kurang lebih ada 25.000 orang yang mendaftar di https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Namun Kemenkes masih harus memverifikasi mereka benar-benar telah divaksin di luar negeri.
Baca Juga: Mengapa Tak Bisa Akses Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi?
"Verifikasi ini perlu waktu karena dilakukan secara bertahap," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa WNI dan WNA yang vaksin di luar negeri sudah bisa mengakses PeduliLindungi.
Setiaji mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan WNI maupun WNA agar sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia bisa terpakai. Mulai dari daftar di situs Kemenkes, konfirmasi email, dan terakhir bisa mengakses PeduliLindungi.
Setelah verifikasi, sertifikat vaksin akan muncul di aplikasi PeduliLindungi. Pengguna dapat masuk dan mengakses aplikasi juga mengklaim sertifikat tersebut.
“Setelah itu, PeduliLindungi bisa digunakan untuk melakukan scan barcode di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, bandara, dan sebagainya," kata Setiaji.
Baca Juga: PeduliLindungi Segera Diperbarui, Bisa Terhubung ke Gojek, Grab, dan Tokopedia
Ia menambahkan, saat ini aplikasi PeduliLindungi tersedia hanya dalam bahasa Indonesia. Namun rencananya akan diperbanyak bahasa asing seperti Inggris, Jepang, juga Arab.
Setiaji menekankan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 non-Indonesia dirancang berbeda dengan sertifikat vaksin yang diperoleh di Indonesia. Sertifikat dari luar negeri itu akan diberi tulisan “Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia.”
"Terdapat data personal berisi nama, nomor paspor atau nomor induk kependudukan (NIK). Informasi vaksinasi hanya berupa informasi dosis 1 atau dosis 2 tanpa informasi jenis vaksin dan batch," terangnya.
Menurutnya, dengan adanya layanan tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga bisa memastikan siapapun yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan.