Suara.com - Astari Yanuarti selaku Anggota MAG Forum Tata Kelola Internet Indonesia atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) mendesak aplikasi PeduliLindungi didaftarkan ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Dari sisi tata kelola, kita merekomendasikan agar aplikasi PeduliLindungi mendaftarkan dirinya sebagai PSE," kata Astari dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/9/2021).
Menurutnya, ini adalah syarat mutlak yang sebenarnya ada di bawah aturan Kementerian Kominfo. Jadi sebelum sistem beroperasi di Indonesia, aplikasi mesti didaftarkan lebih dulu.
"Apalagi aplikasi PeduliLindungi buatan anak bangsa," ujarnya.
Baca Juga: Kominfo Ceritakan Awal Mula Pembuatan Aplikasi PeduliLindungi
Ia juga menyayangkan, hingga hari ini, aplikasi tersebut belum didaftarkan ke PSE Kominfo. Padahal pendaftaran aplikasi bersifat urgent.
Ia menyebut rekomendasi ID-IGF ini sebelumnya sudah diajukan pada 8 September 2021. Adapun bunyi permasalahan PeduliLindungi agar ke PSE adalah sebagai berikut:
Permasalahan: PL bersifat mandatory, tetapi tidak ada dalam daftar PSE resmi yang terdaftar di Kemenkominfo sebagaimana bisa dilihat di laman https://pse.kominfo.go.id/
Rekomendasi: Segera mendaftarkan sebagai PSE sehingga statusnya legal dan terpercaya.
Lembaga Terkait: PT Telkom dan Kemenkominfo
Baca Juga: Pemerintah Akan Uji Coba Pakai Pedulilindungi untuk Sekolah yang Gelar PTM
Di sisi lain, Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan mengaku, pihaknya sudah menerima masukan dari ID-IGF yang memang sudah dilontarkan sejak 8 September 2021 lalu.
Akan tetapi, ia mengaku bahwa pendaftaran PeduliLindungi masih memerlukan proses sebelum masuk ke PSE.
"Di awal kan statusnya masih dikelola Kominfo, makanya harus dialihkan statusnya jadi ke Kemenkes. Kami juga sedang mengatur regulasi, siapa pengelola, dan lain-lain. Itu sedang diproses," jelasnya dalam diskusi yang sama.