Jatna Supriatna Pertanyakan Penetapan Komodo Sebagai Spesies yang Terancam Punah

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 24 September 2021 | 07:05 WIB
Jatna Supriatna Pertanyakan Penetapan Komodo Sebagai Spesies yang Terancam Punah
Seekor komodo sedang berteduh di bawah sebuah rumah di Pulau Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (Suara.com/Liberty Jemadu).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jatna Supriatna, pakar biologi konservasi Universitas Indonesia mempertanyakan dasar IUCN menetapkan komodo sebagai spesies yang terancam punah. Berikut ulasannya:

Akhir Agustus silam, serikat internasional untuk konservasi alam (International Union for Conservation of Nature (IUCN)) mengumumkan sebanyak 14.647 spesies flora dan fauna yang berstatus Terancam (Endangered). Salah satu di antaranya adalah komodo (Varanus komodoensis), spesies yang terkenal hanya hidup di Indonesia.

Status Terancam diberikan kepada spesies yang berisiko amat tinggi untuk punah dalam waktu dekat. Adapun sebelum pengumuman itu, sejak 1996, komodo masih berstatus Rentan (Vulnerable), atau satu tingkat sebelum Terancam.

Dari informasi yang beredar, perubahan status itu disebabkan oleh adanya ancaman keberlangsungan populasi komodo akibat risiko kenaikan muka air laut pada 45 tahun mendatang. Fenomena yang dapat disebabkan oleh perubahan iklim tersebut diperkirakan akan mengurangi lebih dari 30 persen habitat kadal purba itu di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Lembaga Konservasi Dunia: Komodo Terancam Punah!

Pengumuman ini cukup mengagetkan. Pasalnya, saya maupun akademisi lainnya di bidang konservasi–yang juga anggota IUCN–dari Indonesia belum pernah diajak berdiskusi seputar perpindahan status komodo. Biasanya, diskusi itu selalu masuk dalam proses penetapan status suatu spesies yang terkait di suatu negara.

Penentuan status harus didahului bukti yang kuat

Berdasarkan pengalaman saya terlibat dalam berbagai proses asesmen, penetapan status Terancam dilakukan dengan kriteria yang sangat ketat. Beberapa di antaranya: apakah ada perubahan genetik? Apakah ada perburuan atau perambahan habitat? Apakah habitatnya semakin mengecil?

Itu semua dibahas oleh para pakar dari seluruh dunia. Kriteria yang digunakan juga wajib dilandasi bukti-bukti valid yang sudah diverifikasi di lapangan.

Namun, dalam penetapan status komodo, kondisi terancam justru seakan dilandasi oleh suatu yang sifatnya asumsi, yakni risiko kenaikan muka air laut yang dapat terjadi akibat pemanasan global.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Jawab Protes UNESCO Soal Taman Nasional Komodo

Saya mengakui, risiko ini memang ada dan telah dibahas dalam studi oleh sejumlah akademisi yang dipublikasi pada Juli tahun lalu. Studi ini menggunakan permodelan dan analisis spasial terkait kenaikan suhu global tertentu yang dapat menaikkan muka air laut di sekitar habitat komodo.

Studi tersebut memprediksi luas habitat komodo dapat berkurang sekitar 8-87% pada 2050. Penurunan ketersediaan habitat dapat mengurangi kelimpahan mereka dalam rentang 27-99%.

Meski sudah ada prediksi, saya menganggap risiko tersebut belum tentu terjadi. Bagaimana jika nantinya efek pemanasan global dapat diredam secara efektif dan drastis? Sekalipun pemanasan global terjadi, apakah kenaikan muka air laut benar-benar menghilangkan habitat komodo?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut. Bukankah komodo lebih banyak beraktivitas di perbukitan?

Spesies ini juga merupakan perenang ulung, bahkan dapat menyeberangi pulau. Komodo pun mampu menyelam hingga sedalam 4,5 meter.

Selain faktor-faktor di atas, tren lima tahun terakhir juga menunjukkan populasi komodo tak berkurang, justru bertambah. Saat ini, jumlahnya sekitar 3.458 individu, sebanyak 1.383 individu di antaranya merupakan komodo dewasa.

Saya menyarankan adanya riset yang lebih valid dan diskusi dengan para ahli sebelum menentukan status komodo menjadi Terancam. Sebab, pengambilan keputusan yang tak berdasarkan bukti ilmiah berisiko menyebabkan kesalahan dalam menentukan tindakan.

Kita pun harus mempertimbangkan fakta bahwa pada 1996, IUCN pernah menyematkan label Kritis (Critically Endangered)–dari sebelumnya Terancam–terhadap owa jawa (Hylobates moloch). Status kritis merupakan label terakhir sebelum dinyatakan Punah di Alam (Extinct in the Wild).

Keputusan ini pun menuai reaksi, sehingga diskusi lanjutan dilaksanakan. Berdasarkan diskusi, terungkap bahwa IUCN hanya menerima data populasi owa jawa sekitar 2 ribu individu. Padahal, ada data valid yang menunjukkan populasi owa jawa mencapai 5 ribu individu. Setelah diskusi tersebut, akhirnya pada 2008, IUCN mengembalikan owa jawa ke daftar spesies Terancam.

Perlindungan komodo tetap harus diperkuat

Meski populasinya stabil dan belum tentu terdampak signifikan akibat perubahan iklim, komodo masih merupakan spesies yang rentan. Upaya pelestariannya tetap harus diperkuat.

Salah satu yang patut diperhatikan adalah menjaga kebiasaan komodo untuk tetap menjadi satwa liar yang tak banyak berinteraksi dengan manusia. Saat ini, para wisatawan, terutama yang berada di pulau Rinca, dapat berinteraksi langsung dalam jarak yang cukup dekat dengan komodo.

Jumlah interaksi tersebut harus dikurangi karena berisiko mengubah pola hidup komodo dan meningkatkan ancaman paparan penyakit. Sebanyak 15 jalur tracking yang ada di Pulau Komodo harus diawasi dengan ketat. Kalau perlu, demi kelangsungan komodo, belasan jalur itu dipindahkan ke pulau lainnya.

Selain membatasi interaksi, upaya menjaga kebiasaan komodo juga harus dibarengi dengan tindakan pelestarian pakan alami seperti rusa dan babi di sekitar habitatnya. Naluri predator komodo harus terus dijaga agar spesies tersebut dapat bertahan di alam liar, tak mendapatkan intervensi berlebihan dari manusia.

Artikel ini sebelumnya tayang di The Conversation. 

The Conversation

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI