Maraknya Pembangunan Pusat Data di Indonesia Harus Dikawal UU Pelindungan Data Pribadi

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 16:58 WIB
Maraknya Pembangunan Pusat Data di Indonesia Harus Dikawal UU Pelindungan Data Pribadi
Ilustrasi barisan server dalam sebuah fasilitas pusat data. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa pembangunan data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Pembahasan serta pengesahan RUU PDP ini mendesak karena kompleksitas data dan keamanan data membutuhkan pendekatan konsisten yang melibatkan semua pemangku kepentingan guna menjaga kontrol keamanan. Juga antara lain untuk mencegah terjadinya kebocoran data berulang terutama dari pusat data, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," tegas Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (23/9/2021).

Ia mengingatkan bahwa selain maraknya pembangunan data center milik perusahaan swasta, termasuk asing, di Indonesia, pemerintah juga berencana untuk membuat Pusat Data Nasional (PDN) untuk menampung data digital dari kementerian dan lembaga, lokal hingga nasional, serta menjamin aspek interoperasionalnya.

Pingkan mengapresiasi maraknya pembangunan pusat data di Indonesia, namun hal tersebut perlu diimbangi dengan kepastian regulasi yang menjamin keamanan dan perlindungan data.

Baca Juga: Penyedia Data Center harus Didukung Ahli Bersertifikat

Ia menambahkan bahwa lemahnya keamanan privasi dan perlindungan data konsumen di Indonesia mempermudah pencurian data/identitas, penipuan, dan peretasan oleh oknum tidak bertanggung jawab, seperti tercermin dari rangkaian kasus eksploitasi data masyarakat melalui serangan phising melalui SMS, telepon, media sosial, hingga virus komputer seperti virus malware pada web browser.

Saat ini, penanganan kebocoran data masih bertumpu pada Peraturan Pemerintah 71/2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang fokus utamanya masih pada sistem dan transaksi elektronik, padahal ekonomi digital juga membutuhkan terjaminnya hak-hak konsumen digital termasuk atas kerahasiaan dan keamanan data.

Pingkan memaparkan, idealnya pemerintah melibatkan swasta dalam pembangunan pusat data untuk meringankan anggaran dan juga berbagi pengalaman soal kapasitas dan infrastruktur.

"Maraknya minat pada sektor ini merupakan peluang bagi transformasi digital di Indonesia," katanya.

Ia juga merujuk misalnya kepada pusat data dan komputasi awan Kementerian Pertahanan Amerika Serikat, Pentagon, yang turut dikelola oleh Google dan Microsoft melalui kontrak kerja sama.

Baca Juga: ELSAM: RUU Perlindungan Data Pribadi Berpotensi Jerat Jurnalis

Peran swasta juga penting mengingat pembangunan dan pengoperasian data center membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, sumber daya manusia terampil dan kompeten dan juga infrastruktur yang stabil, termasuk pasokan listrik selama 24 jam yang dibutuhkan pendingin ruangan.

Pada tahun 2021 tercatat beberapa perusahaan multinasional seperti Alibaba, Amazon, Google, Microsoft hingga Tencent membuka sejumlah data center di Indonesia untuk memenuhi permintaan platform digital maupun perusahaan-perusahaan di Indonesia yang telah memasuki proses digitalisasi.

Dari dalam negeri sendiri tercatat beberapa perusahaan seperti PT DCI Indonesia Tbk (DCII), PT Indointernet Tbk (EDGE), hingga PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) juga memiliki lini usaha data center yang turut mendukung transformasi digital di Tanah Air. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI