Pengadilan Perintahkan Facebook Buka Data-data soal Konten Anti-Rohingya

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 16:41 WIB
Pengadilan Perintahkan Facebook Buka Data-data soal Konten Anti-Rohingya
Ilustrasi logo Facebook. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Marzuki, yang mengepalai Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar pada 2018 lalu mengatakan Facebook menjadi alat menyebarkan ujaran kebencian yang berujung genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.

"Facebook telah ... secara substansi berkontribusi terhadap meningkatnya ketajaman dan pertikaian di publik. Ujaran kebencian jelas adalah bagian di dalamnya," jelas Marzuki, mantan Jaksa Agung Indonesia pada periode 1999-2001.

Penyelidikan internasional terkait kejahatan kemanusiaan Myanmar sendiri dipicu oleh gugatan Gambia pada akhir 2019 lalu.

Gambia menggugat Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dan menuding negara yang dikuasai junta militer tersebut telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI