Suara.com - Pengadilan federal Amerika Serikat memerintahkan Facebook untuk membuka akun-akun terkait kekerasan anti-Rohingya di Myanmar. Akun-akun tersebut sebelumnya sudah ditutup dan Facebook enggan menyerahkannya kepada pihak berwenang dengan alasan melindungi privasi.
Tetapi hakim di pengadilan Washington DC, pada Rabu (22/9/2021), mengkritik Facebook karena tak menyerahkan data-data tersebut. Ia menyebut keputusan media sosial asuhan Mark Zuckerberg itu sebagai ironi, karena Facebook adalah salah satu media sosial yang dikenal paling gemar melanggar privasi pengguna.
"Sungguh ironis Facebook menggunakan alasan privasi. Media-media berita bahkan memiliki bagian khusus untuk mengulas sejarah skandal privasi Facebook," tulis sang hakim seperti dilansir dari Reuters.
Tadinya data-data tersebut diminta oleh penyelidik internasional untuk mengungkap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim Rohingya.
Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya dari Aceh Direlokasi ke Medan
Tetapi Facebook menolak dan mengatakan bahwa pihaknya akan melanggar undang-undang komunikasi elektronik Amerika Serikat jika membuka data-data terkait kekerasan terhadap komunitas Rohingya di Myanmar.
Adapun juru bicara Facebook mengatakan pihaknya telah mengevaluasi keputusan hakim itu dan telah membuka data-data tersebut secara sukarela kepada badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni Mekanisme Investigas Independen untuk Myanmar.
Lebih dari 730.000 orang mengungsi dari negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017 setelah militer Myanmar menyerang dan membakar desa-desa milik etnis minoritas muslim tersebut.
Laporan PBB menyebutkan militer Myanmar telah melakukan pembantaian masal, melakukan pemerkosaan, dan penyiksaan terhadap orang-orang Rohingya.
Pemerintah Myanmar sendiri mengatakan pihaknya menggelar kampanye militer untuk melawan kelompok radikal.
Baca Juga: Warga Rohingya di Pulau Terpencil Bangladesh: Kami Merasa Seperti di Penjara
Sementara hasil penyelidikan PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, menemukan bahwa Facebook berperang krusial dalam mendorong pembantaian terhadap orang Rohingya di Myanmar.
Marzuki, yang mengepalai Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar pada 2018 lalu mengatakan Facebook menjadi alat menyebarkan ujaran kebencian yang berujung genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya di Myanmar.
"Facebook telah ... secara substansi berkontribusi terhadap meningkatnya ketajaman dan pertikaian di publik. Ujaran kebencian jelas adalah bagian di dalamnya," jelas Marzuki, mantan Jaksa Agung Indonesia pada periode 1999-2001.
Penyelidikan internasional terkait kejahatan kemanusiaan Myanmar sendiri dipicu oleh gugatan Gambia pada akhir 2019 lalu.
Gambia menggugat Myanmar di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda dan menuding negara yang dikuasai junta militer tersebut telah melakukan genosida terhadap etnis minoritas Rohingya.