Pengadilan Perintahkan Facebook Buka Data-data soal Konten Anti-Rohingya

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 23 September 2021 | 16:41 WIB
Pengadilan Perintahkan Facebook Buka Data-data soal Konten Anti-Rohingya
Ilustrasi logo Facebook. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan federal Amerika Serikat memerintahkan Facebook untuk membuka akun-akun terkait kekerasan anti-Rohingya di Myanmar. Akun-akun tersebut sebelumnya sudah ditutup dan Facebook enggan menyerahkannya kepada pihak berwenang dengan alasan melindungi privasi.

Tetapi hakim di pengadilan Washington DC, pada Rabu (22/9/2021), mengkritik Facebook karena tak menyerahkan data-data tersebut. Ia menyebut keputusan media sosial asuhan Mark Zuckerberg itu sebagai ironi, karena Facebook adalah salah satu media sosial yang dikenal paling gemar melanggar privasi pengguna.

"Sungguh ironis Facebook menggunakan alasan privasi. Media-media berita bahkan memiliki bagian khusus untuk mengulas sejarah skandal privasi Facebook," tulis sang hakim seperti dilansir dari Reuters.

Tadinya data-data tersebut diminta oleh penyelidik internasional untuk mengungkap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Myanmar terhadap kelompok minoritas muslim Rohingya.

Tetapi Facebook menolak dan mengatakan bahwa pihaknya akan melanggar undang-undang komunikasi elektronik Amerika Serikat jika membuka data-data terkait kekerasan terhadap komunitas Rohingya di Myanmar.

Adapun juru bicara Facebook mengatakan pihaknya telah mengevaluasi keputusan hakim itu dan telah membuka data-data tersebut secara sukarela kepada badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, yakni Mekanisme Investigas Independen untuk Myanmar.

Lebih dari 730.000 orang mengungsi dari negara bagian Rakhine, Myanmar pada Agustus 2017 setelah militer Myanmar menyerang dan membakar desa-desa milik etnis minoritas muslim tersebut.

Laporan PBB menyebutkan militer Myanmar telah melakukan pembantaian masal, melakukan pemerkosaan, dan penyiksaan terhadap orang-orang Rohingya.

Pemerintah Myanmar sendiri mengatakan pihaknya menggelar kampanye militer untuk melawan kelompok radikal.

Baca Juga: Puluhan Imigran Rohingya dari Aceh Direlokasi ke Medan

Sementara hasil penyelidikan PBB, yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung Indonesia, Marzuki Darusman, menemukan bahwa Facebook berperang krusial dalam mendorong pembantaian terhadap orang Rohingya di Myanmar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI