Suara.com - Akses layanan internet Telkomsel diklaim berangsur pulih setelah mengalami gangguan sejak 19 September kemarin, demikian dikatakan Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin.
"Kami terus melakukan perbaikan jaringan internet yang rusak," kata Denny dalam siaran pers, Rabu (22/9/2021).
Lebih lanjut Denny mengatakan Telkomsel memohon maaf atas kacauanya layanan yang dialami hampir oleh seluruh pengguna operator seluler pelat merah tersebut selama beberapa hari terakhir.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan yang masih terdampak gangguan yang terjadi," kata Denny lebih lanjut.
Baca Juga: Jaringan Telkomsel Terganggu, Driver Ojek Online Terpaksa Menganggur
Denny juga berjanji Telkomsel akan memberikan informasi terkini tentang perkembangan upaya pemulihan layanannya di Tanah Air.
Layanan Telkomsel dan Indihome kacau sejak Minggu (19/9/2021) di hampir seluruh Indonesia. Telkom, selaku induk dua perusahaan, mengatakan masalah layanan itu dipicu oleh gangguan pada sistem komunikasi kabel laut JaSuKa (Jawa, Sumatera, dan Kalimantan) ruas Batam – Pontianak pada Minggu sekitar pukul 17.33 WIB.
Akibatnya layanan internet Telkomsel dan Indihome di sebagian Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Pulau Natuna, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua mengalami gangguan.
Dampaknya dari kacaunya layanan tersebut sangat luas. Mulai dari anak-anak sekolah yang tak bisa mengikuti pelajaran online, orang-orang tak bisa bekerja dan berdagang, sampai tertundanya Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS pada 20 - 21 September.
Untuk yang terakhir, Badan Kepegawaian Negara bahkan sampai harus menjadwal ulang SKD CPNS di banyak daerah. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta Telkom bekerja keras melakukan reroute jaringan telekomunikasi untuk kelancaran tahapan tes SKD CPNS.
Baca Juga: Gara-gara Layanan Telkomsel dan Indihome Terganggu, BKN Jadwal Ulang SKD CPNS
Lebih dari itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mendesak Telkom untuk tidak saja transparan soal gangguan layanan yang dialami, tetapi juga menuntut agar Telkom memberikan kompensasi kepada pelanggan yang telah dirugikan.
"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno.
Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.
"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tegas Agus.