Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate kembali menegaskan bahwa data-data pribadi pengguna aplikasi PeduliLindungi tidak bocor.
"Tidak terjadi kebocoran data di PeduliLindungi, dan data-data yang ada di dalam platform tersebut berada di Indonesia, bukan diletakkan di luar negeri. Data-datanya berada di cloud di dalam negeri, baik di cloud Kominfo maupun di cloud mitra Kementerian Kesehatan yang menangani PeduliLindingi," kata Plate saat rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Rabu (22/9/2021).
Dia menyatakan pemberitaan mengenai data pribadi sejumlah tokoh nasional yang diklaim berasal dari PeduliLindungi bukan disebabkan pengambilan paksa dari aplikasi tersebut, namun, karena penggunaan data pribadi yang sudah menjadi domain publik secara tanpa hak. Aksi seperti itu dinilai ilegal sehingga perlu diselesaikan secara hukum.
"Ini masalahnya adalah tindakan-tindakan kriminal atau tindakan yang tidak sesuai aturan, ilegal terhadap data pribadi masyarakat oleh oknum-oknum yang perlu mendapat penegakan hukum di ruang fisik. Kalau ini dibiarkan, maka semua pejabat publik yang diamanatkan oleh undang-undang agar data pribadinya dengan persetujuan masing-masing disiarkan kepada publik akan mengalami masalah yang sama," kata Plate.
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Sudah Digunakan 1 Juta Kali oleh Penumpang di Bandara AP II
Ketua Komite I DPD, Fachrul Razi, pada rapat tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis untuk menghindari potensi kebocoran data.
"Persoalan tersebut bisa menjadi bencana bagi negara jika tidak dilakukan langkah-langkah strategis. Karena hak privasi seseorang telah dilanggar, mengingat data yang diperjual belikan atau dicuri tersebut sangat sensitif, mulai dari nama lengkap, alamat, email, nomor telepon, dan riwayat kesehatan," kata Fachrul Razi, dalam keterangan yang sama.
Menjawab pertanyaan tersebut, Plate menyatakan pemerintah terus berupaya melindungi data pribadi masyarakat untuk menghindari penyalahgunaan atau kebocoran data.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, Kominfo memiliki wewenang sebagai regulator, akselerator dan fasilitator tata kelola data. Hal teknis yang berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan ditangani oleh Badan Siber dan Sandi Negara.
Sementara itu, berkaitan dengan langkah antisipasi untuk platform digital, Johnny menegaskan pemerintah sudah meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk meningkatkan sumber daya teknologi.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi
"Para penyelenggara sistem elektronik sektor privat atau e-commerce harus meningkatkan keamanan teknologi, mempunyai tata kelola dan manajemen yang memadai dalam rangka pengawasan, kontrol dan monitoring sehingga secara dini bisa mengantisipasi potensi kebocoran data di tempatnya masing-masing," kata Plate. [Antara]