Suara.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).
"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Agus saat dihubungi Suara.com, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.
"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambah Agus.
Baca Juga: Internet Indihome dan Telkomsel Gangguan, Telkom Wajib Beri Penjelasan ke Publik
Agus menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sewajibnya PT Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha," paparnya.
Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.
"Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima," pungkas Agus.
Baca Juga: 3 Cara Lapor Gangguan IndiHome via Call Center dan Media Sosial
Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.