Suara.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom wajib memberikan informasi ke publik terkait penyebab teknis gangguan internet Indihome dan Telkomsel yang muncul pada Minggu sore hingga Senin siang kemarin.
Menurut Agus, wajib sebagai pelaku usaha untuk memberikan informasi kepada publik dan memberikan kepastian waktu penyelesaian gangguan internet untuk layanannya.
"Ini menjadi hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan jujur," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Agus menjelaskan, ini bukan kasus yang pertama terjadi pada Telkom. Beberapa waktu lalu, layanan Telkom dan Indihome di beberapa wilayah Indonesia bagian timur juga mengalami gangguan total akibat putusnya kabel di dalam laut.
Baca Juga: Telkom Siapkan Jaringan untuk Jamin Kelancaran Cabor Esports di PON Papua
Ia menegaskan, sebagai bentuk perlindungan konsumen, Telkomsel dan Indihome tidak cukup hanya meminta maaf. Agus menyebut bahwa sudah selayaknya mereka memberikan kompensasi kepada konsumen atau pelanggan yang terdampak.
"Mekanisme kompensasi dapat mencontoh dari PT PLN berupa pengurangan atau bahkan pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya," jelas Agus.
"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.
Menurut laporan YLKI pada awal tahun ini, Telkomsel merupakan operator yang paling sering dikeluhkan publik di Indonesia selama 2020.
Baca Juga: 3 Cara Lapor Gangguan IndiHome via Call Center dan Media Sosial