Macan Tutul Jawa yang Tertangkap Kamera di Karawang Berjenis Kelamin Betina

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 21 September 2021 | 01:05 WIB
Macan Tutul Jawa yang Tertangkap Kamera di Karawang Berjenis Kelamin Betina
Macan tutul jawa terekam kamera di Gunung Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat pada September 2021. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak Ahmad Munawir menyebutkan, macan tutul yang terekam kamera di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga kuat berjenis kelamin betina dewasa.

“Macan tutul betina dewasa ini terekam bergerak dari arah selatan ke utara dan kembali menggunakan jalur yang sama,” katanya, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Senin (20/9/2021).

Munawir yang ditugaskan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendata satwa di Gunung Sanggabuana juga menyebutkan, dari data kamera trap juga terdeteksi beberapa binatang liar lain seperti babi hutan, musang, dan tikus hutan.

“Selain macan tutul, juga terekam babi hutan, musang dan tikus hutan yang merupakan pakan alaminya,” katanya.

Baca Juga: Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Karawang

Ia mengatakan, dari camera trap juga bisa teridentifikasi suara dan visual 40 jenis burung, tiga jenis primata dan tiga jenis raptor.

“Ini kabar baik dan menunjukkan bahwa biodiversity Sanggabuana masih baik, apalagi status hutan ini adalah hutan di luar kawasan konservasi,” katanya.

Dari hasil ekspedisi ini setidaknya ada empat satwa di Sanggabuana yang masuk kategori dilindungi. Di antaranya macan tutul jawa, elang jawa, owa jawa dan surili. Untuk owa jawa sendiri merupakan hewan endemik yang dilindungi dan masih banyak terlihat di Sanggabuana.

Sementara macan tutul masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional.

Memburu dan memperdagangkan macan tutul jawa atau satwa dilindungi lain, sesuai UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bisa dipidana dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100.000.000. [Antara]

Baca Juga: Momen Langka! Macan Tutul Terekam Berkeliaran di Alas Purwo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI