Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Karawang

Liberty Jemadu Suara.Com
Senin, 20 September 2021 | 22:57 WIB
Macan Tutul Jawa Terekam Kamera di Karawang
Macan tutul jawa (panthera pardus melas) terekam kamera berkeliaran di Gunung Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat pada September 2021. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seekor macan tutul jawa (panthera pardus melas)terekam kamera jebak yang dipasang oleh tim Sanggabuana Wildlife Expedition di kawasan hutan Gunung Sanggabuana, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Teka-teki tentang siapa penjaga Sanggabuana terjawab sudah, macan tutul tampak di layar kamera yang terpasang," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi, yang terlibat dalam Sanggabuana Wildlife Expedition, saat dihubungi dari Karawang, Senin (20/9/2021).

Menurut dia, kamera jebak tim ekspedisi juga merekam keberadaan rusa, musang, dan babi hutan di kawasan hutan Sanggabuana. Macan tutul jawa termasuk satwa dilindungi yang tidak boleh diburu menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dedi mengemukakan bahwa Gunung Sanggabuana akan diusulkan menjadi taman nasional supaya satwa-satwa liar di kawasan itu lebih terlindungi.

"Usulan kawasan Gunung Sanggabuana itu menjadi taman nasional bertujuan agar seluruh areal Gunung Sanggabuana mendapat perlindungan dari negara," katanya.

Leader Sanggabuana Wildlife Expedition Bernard T Wahyu Wiryanta menyatakan, terekamnya macan tutul jawa dan satwa langka lain di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Kabupaten Karawang, Jabar, menjadi kabar yang menggembirakan.

“Fakta lapangan sudah ada dan sekarang dibuktikan secara visual,” kata Bernard.

Dikatakannya, terekamnya macan tutul jawa dan satwa langka di kawasan hutan Gunung Sanggabuana Karawang melengkapi kajian yang telah dibuat.

“Jadi ini bisa menjadi dasar KLHK untuk segera menetapkan kawasan Hutan dan Gunung Sanggabuana menjadi kawasan konservasi,“ katanya.

Baca Juga: Momen Langka! Macan Tutul Terekam Berkeliaran di Alas Purwo

Macan tutul itu sendiri masuk kategori dilindungi dan terancam punah. Sehingga masuk dalam daftar Appendix I yang dilarang untuk diburu atau diperdagangkan secara internasional.

REKOMENDASI

TERKINI